Sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terdapat satu komponen Belanja Transfer yang diamanatkan untuk dapat diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
Komponen tersebut adalah Insentif Fiskal atau yang sebelumnya disebut Dana Insentif Daerah.
Insentif Fiskal diberikan dengan tujuan sebagai reward dan agar memacu daerah penerima untuk semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan indikator-indikator penilaian tertentu dan kebijakan terkini, Insentif Fiskal dialokasikan kepada daerah tertentu dan penggunaannya diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Pemberian Insentif Fiskal dimaksud dapat berupa alokasi dana ataupun fasilitas tertentu.
Di Wilayah Kerja KPPN Lubuk Linggau, Kab. Musi Rawas Utara memperoleh Alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp20,46 miliar untuk Tahun Anggaran 2023.