Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

REALISASI

Belanja Pemerintah Pusat dan TKDD

INSENTIF FISKAL WILAYAH KERJA KPPN LUBUK LINGGAU

Sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terdapat satu komponen Belanja Transfer yang diamanatkan untuk dapat diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.

   

 Komponen tersebut adalah Insentif Fiskal atau yang sebelumnya disebut Dana Insentif Daerah.

Insentif Fiskal diberikan dengan tujuan sebagai reward dan agar memacu daerah penerima untuk semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan indikator-indikator penilaian tertentu dan kebijakan terkini, Insentif Fiskal dialokasikan kepada daerah tertentu dan penggunaannya diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Pemberian Insentif Fiskal dimaksud dapat berupa alokasi dana ataupun fasilitas tertentu.

Di Wilayah Kerja KPPN Lubuk Linggau, Kab. Musi Rawas Utara memperoleh Alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp20,46 miliar untuk Tahun Anggaran 2023.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search