Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Profil

Visi Misi Kanwil DJPb

KEBIJAKAN MUTU (Motto) KPPN LUBUK LINGGAU

KEBIJAKAN MUTU KPPN LUBUK LINGGAU

Kami berkomitmen melayani Anda dengan    M A N T A P

MEASURABLE

(Terukur)

:

Pelayanan KPPN Lubuk Linggau bersifat  terukur karena  memberikan layanan berdasarkan peraturan dan SOP dengan persyaratan yang sederhana serta mempunyai norma waktu penyelesaian pekerjaan yang tepat tanpa dipungut biaya. Hal ini dituangkan dalam Maklumat Pelayanan KPPN Lubuk Linggau.

  ASPIRING

(Bercita-Cita Tinggi)

:

KPPN Lubuk Linggau pada Tahun 2017 memperoleh Penghargaan sebagai Unit Kerja yang Memenuhi Kriteria Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBK / WBBM ) dari Ditjen Perbendaharaan. Hal ini menjadi tantangan KPPN Lubuk Linggau untuk mempertahankannya. Namun kami tidak berpuas diri terhadap penghargaan tersebut, kami berkeinginan kuat menjadi kantor pelayanan yang unggul pada tingkat nasional bahkan unggul di tingkat dunia sebagaimana visi dan misi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

 NICE

 (Nyaman)

:

Lokasi KPPN Lubuk Linggau sangat strategis  karena  terletak  di  tengah  kota Lubuk Linggau serta  memiliki   gedung  yang  representatif, hal  ini  ditunjang dengan   ruang  pelayanan, lahan parkir dan halaman yang  memadai dan asri. Ruang   pelayanan terdapat kursi tunggu yang bersih dan rapi, penyejuk ruangan, mesin antrian, TV hiburan, Layar monitoring penyelesaian pekerjaan, Free WiFi, dan disediakan Air Mineral gratis dalam refrigerator. Hal ini diutamakan untuk kepentingan dan kenyamanan stakeholder yang kami layani.

TRANSPARENT

 (Transparan)

:

Pelayanan KPPN Lubuk Linggau bersifat  transparan karena  mempunyai  Bagan Alur pekerjaan yang jelas, jenis pelayanan yang terpublikasi, Hal ini dituangkan dalam Maklumat Pelayanan KPPN Lubuk Linggau.

   ACCOUNTABLE

   (Akuntabel)

:

Sudah menjadi kewajiban bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPPN Lubuk Linggau dapat dipertanggungjawabkan karena harus dilaksanakan secara hati-hati ( prudent ) dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

 PERFECTION

 (Kesempurnaan)

:

Bahwa pelayanan KPPN Lubuk Linggau harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu sesuai tuntutan zaman dan ekspektasi pelayanan yang selalu meningkat sehingga dapat terwujud perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement ) .

 

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search