Lubuksikaping

Upayaoptimalisasipengisiancapaian output terusdilakukanDitjen Perbendaharaan. Padatahun 2020, melaluiPeraturanDirekturJenderalPerbendaharaanNomor PER-4/PB/2020 tentangPetunjukTeknisPenilaianIndikatorKinerjaPelaksanaanAnggaranBelanjaKementerian Negara/Lembaga, dilakukanperubahankomponen IKPA denganpenambahanKonfirmasiCapaian Output (KCO) sebagaisalahsatupenilaian IKPA. Perubahan dimaksud merupakan pendorongsatkeruntukmengisicapaian output denganakurat.

Dalamprosesnya, terdapatbeberapakendala yang dihadapiolehsatkerdalampengisiancapaian output yang akurat. Satudarisekiankendala yang dihadapiadalahkurangnyapengetahuan/ informasidi tingkat satkerdalammenghitungcapaian output yang akuratsehinggakoordinasiantarasatkerdan KPPN merupakan hal yang sangatdiperlukan. 

Padaawal tahun 2020 terdapat pandemi Covid-19 yang melandaseluruhdunia, dimana berbagai protokolkesehatanmulaidiberlakukan dan wajib dilaksanakan,termasukpada KPPN. Pandemi Covid-19memaksaperubahan polapelatihandankonsultasiyang selama ini dilakukan secara tatap muka di KPPN, harus dilakukansecara daring tanpatatapmuka.Penyesuaian polapelatihan dan konsultasi tersebut berdampak padabanyaknyasatkeryang kurangmemahamipelatihan/ informasiyang diberikan. Namundemikian, informasi dan pelatihan harus tetap diberikan dengan berbagai cara. Satu per satusatker yang kurang memahamicaraperhitungancapaian outputdihubungisecaralangsungmelaluimedia komunikasiyang dimiliki agarsatkerdapatlebihmudahmemahamipengisiancapaian output. Selainitu, ptunjukteknispengisiancapaian outputdisampaikan denganbahasayang sederhana sehingga lebih mudahdipahami satker.

Salah satuhal yang mendorongpengisiancapaian output dapatdilaksanakandenganbaikadalahcapaian output menjadisyarat agar rekonsiliasiantarasatkerdan KPPN dapatdisetujui. Nilai IKPAtidakberpengaruhterhadapbeberapasatkersehinggapengisiancapaian output tidakdiacuhkanolehbeberapasatker. Beda halnyadengan IKPA, penolakanrekonsiliasisampaidenganbatasopen periode-rekon&LKmenjadi hal yang dikhawatirkansatkerkarenaberpotensimendapatkansanksiberupapengembalian SPM selain SPM gajidanpembayaranpihakketiga.

Pada akhirtahun 2020, DirekturPelaksanaanAnggaranmenerbitkan Nota DinasNomor ND-1025/PB.2/2020 tanggal 28 Desember 2020 halPelaksanaandanPenyampaianPetunjukTeknisPelaporandanKonfirmasi Data Capaian Output Belanja K/L MelaluiAplikasi OM-SPAN, yang dilakukandalamrangkasimplifikasi proses bisnispelaporandankonfirmasi data capaian output belanja K/L. GunameningkatkankepatuhanSatkerdalammelaporkancapaian output secaratepatwaktudanberkualitas, KPPN melaksanakanmonevcapaian output secaraperiodik, melakukanedukasisertakomunikasi yang optimal dengan berpedoman pada nota dinasdimaksud.

Sampaidengansaatini, upayapeningkatanpengisiancapaian output yang valid,akurat, danakuntabelterusdilakukan,baikdarisisiaplikasimaupunperaturan.Banyakkendalabaru yang dihadapinamunKPPN Lubuk Sikaping yakin selaluadasolusiuntukmenghasilkancapaian output yang valid, akurat,danakuntabelgunamembantupengambilankeputusan yang lebih baik.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search