Tata Cara Hibah Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Sampai dengan Rp100.000.000 Berdasarkan KMK Nomor 334 Tahun 2021
Abstrak
Hibah Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan aset yang dimiliki oleh pemerintah kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, atau kepentingan lainnya. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 334 Tahun 2021 mengatur tata cara hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prosedur hibah BMN sesuai dengan regulasi tersebut serta implikasinya terhadap pengelolaan aset negara.
Kata Kunci: Hibah BMN, Keputusan Menteri Keuangan, Pengelolaan Aset Negara
Pendahuluan
Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset yang dikelola oleh pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan negara. Dalam beberapa kondisi, BMN yang tidak lagi digunakan dapat dihibahkan kepada pihak lain, seperti pemerintah daerah, yayasan sosial, atau lembaga pendidikan. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 334 Tahun 2021 memberikan panduan khusus mengenai hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan maksimal Rp100.000.000 per unit.
Tata Cara Hibah BMN Berdasarkan KMK Nomor 334 Tahun 2021
- Ketentuan Dasar
Hibah dapat dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, kepentingan budaya, kepentingan keagamaan, kepentingan kemanusiaan, kepentingan pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Sedangkan BMN dapat dihibahkan dalam hal memenuhi persyaratan bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah. - Tata Cara Hibah BMN Pengusulan Hibah selain Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan Dengan Nilai Perolehan Sampai Dengan Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Per Unit/Satuan
Pengusulan Hibah
- Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Hibah BMN dari Pemerintah Daerah/ Pihak Lain, paling sedikit terhadap data BMN yang diusulkan menjadi objek Hibah BMN serta alasan dan dasar pertimbangan permohonan.
- Dalam hal usulan permohonan Hibah BMN dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Persiapan Hibah dengan keanggotaan paling sedikit terdiri atas wakil dari unsur Kuasa Pengguna Barang serta dapat melibatkan Sekretariat Unit Eselon I/Sekretariat LNSW/ Biro Umum bila diperlukan.
- Hasil penelitian Tim Persiapan Hibah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian dan dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.
- Dalam hal hasil penelitian Tim Persiapan Hibah dapat ditindaklanjuti, maka Kuasa Pengguna Barang meminta Pemohon Hibah untuk menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah BMN yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup oleh:
- Gubernur/ Bupati/Walikota atau pejabat Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk menandatangani, untuk pemohon Hibah yang merupakan Pemerintah Daerah; atau
- Pimpinan yayasan/ lembaga/ pihak lainnya, untuk pemohon Hibah yang merupakan Pihak Lain.
Pelaksanaan Hibah
- Sekretaris Unit Eselon I/ Sekretaris LNSW/Kepala Biro Umum melakukan penelitian atas usulan Hibah yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Pengguna Barang bila diperlukan.
- Persetujuan Hibah yang diterbitkan oleh Sekretaris Unit Eselon I/Sekretaris LNSW/Kepala Biro Umum ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah Hibah.
- Penandatanganan Naskah Hibah dilakukan antara Sekretaris Unit Eselon I/Sekretaris LNSW/Kepala Biro Umum dan Penerima Hibah (sebelumnya merupakan Pemohon Hibah) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Hibah dan diikuti dengan serah terima barang yang dituangkan dalam BAST.
- Berdasarkan BAST Hibah yang telah ditandatangani, Sekretaris Unit Eselon 1/ Sekretaris LNSW/Kepala Biro Umum menetapkan Keputusan Penghapusan BMN yang disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST Hibah ditandatangani.
- Salinan Keputusan Penghapusan BMN disampaikan oleh Sekretaris Unit Eselon I/Sekretaris LNSW/Kepala Biro Umum kepada Kuasa Pengguna Barang paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal Keputusan Penghapusan BMN, disertai dengan fotokopi Naskah Hibah dan BAST Hibah.
- Berdasarkan Keputusan Penghapusan BMN yang disampaikan oleh Sekretaris Unit Eselon I/Sekretaris LNSW/Kepala Biro Umum, Kuasa Pengguna Barang menghapuskan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Keputusan Penghapusan BMN.
- Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditetapkan.
- Laporan Penghapusan BMN disampaikan kepada kepada Pengelola Barang dan Sekretaris Unit Eselon I/Sekretaris LNSW/Kepala Biro Umum dan ditembuskan kepada Pengguna Barang.
- Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan, dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang Kementerian Keuangan.
Pelaporan dan Pertanggung jawaban
- Penerima hibah wajib menggunakan BMN sesuai dengan tujuan hibah.
- Pengguna Barang dan Pengelola Barang melaporkan pelaksanaan hibah kepada Menteri Keuangan.
Implikasi dan Tantangan
Implementasi hibah BMN berdasarkan KMK 334/2021 memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam mengelola aset yang tidak lagi digunakan. Namun, terdapat tantangan dalam memastikan akuntabilitas serta penggunaan BMN oleh penerima hibah agar sesuai dengan tujuan awal.
Kesimpulan
Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai maksimal Rp100.000.000 yang tidak memiliki bukti kepemilikan telah diatur dengan jelas dalam KMK Nomor 334 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan panduan yang transparan dalam proses hibah, meskipun masih diperlukan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dalam implementasinya.
Daftar Pustaka
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334 Tahun 2021 tentang Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan


