Pada Hari Senin, 31 Juli 2023, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah periode Semester I Tahun 2023. Kegiatan Penandatanganan BAR ini melibatkan pejabat dari Badan Keuangan Daerah Kab. Pasaman, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Erwanto, SH selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi diwakili oleh Bapak Bayu Widianto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV. Dan dari KPPN Lubuk Sikaping dihadiri oleh Kepala KPPN, Ibu Ikasari Heniyatun bersama tim seksi Bank.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan pentingnya kegiatan Penandatanganan BAR Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2023 di awal waktu karena sebagai syarat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari PBB dan PPh di Triwulan III TA 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Tercatat jumlah pajak-pajak pusat atas belanja daerah selama periode Semester I TA 2023 yang disetorkan oleh Pemda Pasaman senilai Rp. 8.168.503.736,- (Delapan Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah). Pada Akhir Acara terdapat penyerahan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi Kepada Bendahara SKPD di Pemda Pasaman yang tercepat dalam melaporkan bukti potong pemungutan pajak.