Pada tanggal 5 Maret 2024, KPPN Lubuk Sikaping melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dengan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam rangka mencapai nilai IKPA yang optimal.

Pada tanggal 5 Maret 2024, KPPN Lubuk Sikaping melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dengan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam rangka mencapai nilai IKPA yang optimal.

Pada hari Senin, 26 Februari 2024 KPPN Lubuk Sikaping yang diwakili Bapak Musthofa Amin Khusaini selaku Plt. Kepala Seksi Bank menghadiri Acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pemungutan dan Penyetoran Pajak-pajak Pusat Periode Semester II ( Dua ) Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pasaman Barat

Di awal tahun 2024 ini, pada hari ini Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di aula KPPN Lubuk Sikaping, dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pembacaan Ikrar Netralitas oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Lubuk Sikaping.

Penandatanganan pakta integritas dan Ikrar Netralitas ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Bapak Khairil Indra, yang diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan pegawai KPPN Lubuk Sikaping.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh jajaran KPPN Lubuk Sikaping demi mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, efektif dan efisiensi sehingga mampu memberikan pelayanan kepada stakeholder dengan tepat, cepat dan profesional.
Pada Hari Rabu, 7 Februari 2024, Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Khairil Indra menugaskan Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Sikaping untuk menghadiri undangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Bapak Yasri Uripsyah terkait Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini merupakan implementasi atas surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Nomor S-2347/WPB.03/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Hal Penyampaian Usulan Anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Pasaman. Surat tersebut mengusulkan Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Khairil Indra sebagai anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Pasaman. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pimpinan Perangkat Daerah, Perwakilan dari BPS Pasaman, Perwakilan dari KPPN Lubuk Sikaping.

Pada tahun 2023, Pemda Pasaman memperoleh Insentif Fiskal sebesar Rp. 9.152.609.000,- (sembilan milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400 Tahun 2023. Insentif ini merupakan penghargaan atas keberhasilan Pemda Kabupaten Pasaman dalam mengendalikan inflasi pada tahun 2023.
Dua faktor penyebab inflasi yang perlu diantisipasi adalah : (1) meningkatnya biaya produksi barang/jasa, dan (2) meningkatnya permintaan barang dan jasa yang tidak diimbangi dengan ketersediaan barang dan jasa tersebut di pasar. Untuk penanganan inflasi dibutuhkan kehadiran APBN dan APBD. Fungsi Stabilisasi APBN dan APBD sebagai alat untuk memelihara keseimbangan perekonomian. Terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh TPID Kabupaten Pasaman untuk mengatasi inflasi terkait dengan jumlah dan harga Bapokting (Barang Kebutuhan Pokok dan Penting) antara lain : (a) Keterjangkauan Harga, (b) Ketersediaan Pasokan, (c) Kelancaran Distribusi, (d) Komunikasi yang Efektif antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Pada hari Selasa, 20 Februari 2024 KPPN Lubuk Sikaping mengadakan kegiatan Forum Bulanan Periode Febuari 2024. Adapun tema yang dibahas pada kegiatan kali ini yaitu Evaluasi IKPA TA 2023, Pelaksanaan Mekanisme RPD Harian dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan UAKPA TA 2023 Unaudited. Acara ini bertempat di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping.

Kegiatan ini diawali dengan do’a dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan FGD Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan FGD Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan.
Kegiatan ini mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyusun Laporan Keuangan satuan kerja lingkup KPPN Lubuk Sikaping. Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat membantu satker dalam Menyusun Laporan Keuangan TA 2023 Unaudited serta diharapkan untuk menjadi modal untuk meningkatkan nilai IKPA pada TA 2024.
Laporan Kinerja 2023 disusun untuk menggambarkan tingkat kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengemban sebagian tugas Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) di daerahyangmerupakan ujung tombak pelayanan publik yang mempunyai peranan sangat penting dalam memberikan pelayanan berupa pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara, penyusunan laporan keuangan kantor/satuan kerja instansi pemerintah serta memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.

Laporan Kinerja KPPN Lubuk Sikaping Tahun 2023 dapat diakses melalui link berikut ini https://bit.ly/LAKINKPPNLUSI2023
Pada hari ini, 15 Januari 2024, KPPN Lubuk Sikaping melaksanakan Tasyakuran Hari Bakti Perbendaharaan Ke-20 yang dilaksanakan secara hybrid di seluruh Indonesia. Seluruh pegawai KPPN Lubuk Sikaping mengikuti acara tersebut di Front Office KPPN Lubuk Sikaping.


Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402