Lubuk Sikaping, 19 September 2025 — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping menyelenggarakan rapat untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Sikaping, serta pimpinan cabang dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI yang berlokasi di Lubuk Sikaping dan Simpang Empat.
Rapat ini bertujuan untuk mempercepat implementasi program KDMP di tingkat daerah, khususnya terkait skema pendanaan melalui pinjaman bank pemerintah. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas secara rinci mengenai skema pinjaman yang diatur dalam PMK 49/2025. KDMP dapat meminjam dengan plafon maksimal 3 miliar rupiah dengan tenor maksimal 72 bulan. Selain itu bunga pinjaman yang diberikan yaitu 6% dengan grace periode maksimal 8 bulan.
Dalam rapat tersebut, juga dijelaskan terkait mekanisme pengajuan pinjaman, di mana KDMP mengajukan permohonan pinjaman ke bank dengan persetujuan kepala desa disertai dengan proposal bisnis. Bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman, dan jika disetujui, perjanjian pinjaman akan ditandatangani oleh bank, koperasi, dan kepala desa sebagai pihak yang mengetahui. Pencairan dana akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Selain itu, rapat ini juga membahas mekanisme mitigasi risiko, terutama terkait potensi gagal bayar oleh koperasi. PMK 49/2025 mengatur bahwa jika terjadi gagal bayar, pemerintah, melalui KPPN, akan melakukan penempatan dana dari Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman. Hal ini memastikan bahwa pembayaran angsuran kepada bank tetap terjamin.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran perbankan untuk mendukung pendanaan KDMP, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggerakkan perekonomian desa dan menekan biaya distribusi serta keterbatasan modal yang sering dialami oleh petani.



