Pada Hari Rabu, 7 Februari 2024, Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Khairil Indra menugaskan Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Sikaping untuk menghadiri undangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Bapak Yasri Uripsyah terkait Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini merupakan implementasi atas surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Nomor S-2347/WPB.03/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Hal Penyampaian Usulan Anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Pasaman. Surat tersebut mengusulkan Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Khairil Indra sebagai anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Pasaman. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pimpinan Perangkat Daerah, Perwakilan dari BPS Pasaman, Perwakilan dari KPPN Lubuk Sikaping.
Pada tahun 2023, Pemda Pasaman memperoleh Insentif Fiskal sebesar Rp. 9.152.609.000,- (sembilan milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400 Tahun 2023. Insentif ini merupakan penghargaan atas keberhasilan Pemda Kabupaten Pasaman dalam mengendalikan inflasi pada tahun 2023.
Dua faktor penyebab inflasi yang perlu diantisipasi adalah : (1) meningkatnya biaya produksi barang/jasa, dan (2) meningkatnya permintaan barang dan jasa yang tidak diimbangi dengan ketersediaan barang dan jasa tersebut di pasar. Untuk penanganan inflasi dibutuhkan kehadiran APBN dan APBD. Fungsi Stabilisasi APBN dan APBD sebagai alat untuk memelihara keseimbangan perekonomian. Terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh TPID Kabupaten Pasaman untuk mengatasi inflasi terkait dengan jumlah dan harga Bapokting (Barang Kebutuhan Pokok dan Penting) antara lain : (a) Keterjangkauan Harga, (b) Ketersediaan Pasokan, (c) Kelancaran Distribusi, (d) Komunikasi yang Efektif antara pemerintah daerah dengan masyarakat.