Lubuk Sikaping, 27 Agustus 2020. KPPN Lubuk Sikaping dan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bukittinggi menyelenggarakan Sosialisasi terkait Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negarapada hari kamis tanggal 27 Agustus 2020 di Aula KPPN Lubuk Sikaping pukul 08.00 – 10.00 WIB. PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.Dalam kesempatan ini disampaikan 4 produk Jaminan Sosial PT. Taspen (Persero) yaitu Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
![]() |
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Kota Bukittinggi, Hari Kusuma Yuda Perwira menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu wujud nyata kerjasama KPPN Lubuk Sikaping dengan PT. Taspen (Persero). Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara dapat mengetahui hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat dirasakan nantinya, apabila mengikuti program JKM, JKK, JP dan JHT.
|
![]() |
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. 4. Jaminan Kematian (JKM), merupakan Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Program JKK dan JKM yang diselenggarakan PT. Taspen (Persero) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015, tentang JKK dan JKM bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 70 tahun 2015.Kepesertaan JKK dan JKM adalah sebagai berikut: “PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Bukittinggi selalu siap memberikan layanan terbaiknya”, ujar Hari Kusuma Yuda Perwira menutup sosialisasi hari ini. |