Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

DUKUNG PERCEPATAN PENYALURAN TKDD TAHUN 2022, KPPN LUBUK SIKAPING MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN PEMDA KABUPATEN PASAMAN

Pada hari Selasa, 15 Maret 2022, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni beserta tim melakukan kunjungan kerja ke Bupati Pasaman. Dalam rangka mendukung Kemenkeu Satu Kemenkeu Tepercaya, kunjungan kerja ini dilaksanakan bersamaan waktunya dengan  kegiatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi dan KP2KP Lubuk Sikaping ke Bupati Pasaman terkait penyampaian pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di Lingkup Pemda Kab. Pasaman. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pasaman, Benny Utama, didampingi oleh Wakil Bupati Pasaman, Sabar dan Sekretaris Daerah Kab. Pasaman, Mara Ondak menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPP Pratama Bukittinggi, KPPN Lubuk Sikaping, dan KP2KP Lubuk Sikaping di ruang kerja Bupati Pasaman.

Terdapat 3 (tiga) agenda pokok yang disampaikan oleh Tim KPPN Lubuk Sikaping terkait pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)  yaitu : Pertama adalah ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Kab. Pasaman yang telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPPN Lubuk Sikaping terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021. Khusus penyaluran dana desa tahun 2021, Pemda Kab. Pasaman telah berhasil merealisasikan dana desa sebesar 100% dari alokasi yang disediakan yaitu sebesar Rp. 51.662.548.000,-.

Agenda kedua adalah evaluasi terhadap Penyaluran Dana BOS Tahap I dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2022, baik Dana Desa Tahap I maupun BLT Desa Triwulan I tahun 2022. Dalam laporannya, Heni menyampaikan kepada Bupati Pasaman bahwa pada tanggal 16 Februari 2022, KPPN Lubuk Sikaping telah menyalurkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahap 1 gelombang 1 sebesar Rp. 12.615.480.000 (dua belas milyar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari pagu dana sebesar Rp. 42.051.600.000 (empat puluh dua milyar lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada 287 rekening sekolah (SD/SMP) diwilayah Kabupaten Pasaman. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan Tahap I sebesar 30% dari pagu, Tahap II sebesar 40% dari pagu, Tahap III sebesar 30% dari pagu.

Untuk penyaluran dana desa, baik dana desa tahap I maupun BLT Desa triwulan I tahun 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022 masih menunggu proses penyelesaian penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022 serta penetapan Peraturan Kepala  Desa tentang penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2022.

Agenda yang ketiga adalah persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak terkait dalam pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa mulai dari kesiapan SDM dan teknologi informasi di KPPN Lubuk Sikaping. Kesiapan SDM di Pemda Kab. Pasaman untuk senantiasa melakukan adaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang digunakan (OMSPAN) dan update informasi terkait aturan dan kebijakan pemerintah terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2022.

Berdasarkan prestasi capaian penyerapan TKDD pada tahun 2021 serta dengan berbagai tantangan yang akan di hadapi pada tahun 2022 khususnya pasca gempa Pasaman dan Pasaman Barat beberapa waktu yang lalu, diharapkan tidak menyurutkan semangat Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh KPPN dan Pemda Kabupaten Pasaman untuk melakukan percepatan penyaluran TKDD tahun 2022 . Mengingat dalam hitungan waktu kalender sudah akan memasuki triwulan II, sinergi disemua lini adalah kunci keberhasilan yang menentukan suksesnya penyaluran TKDD Tahun 2022 ini.

 

 

*Berita ini telah terbit pada media cetak padang ekspres tanggal 17 Maret 2022 dengan Judul KPPN Lubuk Sikaping-Pemkab Pasaman Sinergi Dorong Percepatan Penyaluran TKDD

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search