Hari Senin, 29 November 2021, KPPN Luwuk mengadakan sharing session terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 perihal Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah dengan mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk dan dihadiri juga dengan 30 satuan kerja mitra kerja KPPN Luwuk.
Kegiatan sharing session ini diadakan dengan tujuan supaya setiap pegawai di KPPN Luwuk dan satuan kerja sebagai instansi pemerintah paham akan tata cara pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak yang seringkali menjadi problem karena kurangnya pemahaman akan tata caranya itu sendiri. Apalagi Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 ini adalah peraturan baru yang mungkin akan membingungkan bagi sebagian orang yang awam tentang perpajakan.

Narasumber menjelaskan bahwa pembuktian bukti pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak semakin mudah dengan adanya aplikasi eBupot. Aplikasi bukti pemotongan digital eBupot, merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak dalam rangka memasuki era digital seperti sekarang ini. Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada setiap wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi eBupot. Jika sudah diimplementasikan secara keseluruhan, bukan tidak mungkin lagi kalau pada kemudian hari, wajib pajak tidak perlu untuk datang ke Kantor Pajak, karena semuanya bisa dilakukan di depan komputer.
Selain menjelaskan terkait PER-17/PJ/2021, narasumber juga membawakan materi terkait UU HPP atau Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang telah resmi ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.
UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Perubahan aturan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Pada akhir acara, narasumber berterima kasih kepada KPPN Luwuk dan juga satker yang turut hadir di dalam sharing session atas kesadaran para undangan dalam hal perpajakan. Narasumber juga mengingatkan kepada para undangan untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.




