Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Luwuk

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2016 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan Laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. Pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. Pengelolaan rekening pemerintah;
  15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  19. Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Luwuk
Jalan Ahmad Yani Nomor 134 Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah 94711
Telepon (0461) 21128, 23016 Faximile (0461) 21069

IKUTI KAMI

 

Search