

Kinerja APBN sampai dengan 31 Januari 2026 Lingkup KPPN Luwuk.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Luwuk


Kinerja APBN sampai dengan 31 Januari 2026 Lingkup KPPN Luwuk.

Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Standar Pelayanan KPPN ini disusun dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025. Keputusan tersebut menjadi landasan resmi bagi seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, termasuk KPPN, dalam memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan
Melalui standar pelayanan ini, KPPN memberikan kepastian mengenai jenis layanan, persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, serta penanganan pengaduan. Adapun jenis layanan KPPN antara lain meliputi penerbitan SP2D, pengesahan pendapatan dan belanja BLU, pengesahan hibah langsung, layanan konsultasi stakeholder, pengelolaan data supplier dan kontrak, persetujuan pembukaan rekening, hingga penerbitan bukti validasi LPJ bendahara.
Penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk:
1. Menjadi pedoman bagi petugas layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Menjamin kualitas layanan yang konsisten, profesional, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan;
3. Menjadi instrumen evaluasi kinerja pelayanan oleh pimpinan, aparat pengawasan, serta masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengunduh Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara utuh melalui tautan berikut: Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Luwuk 10 September 2025 - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja KPPN Luwuk yang meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut menunjukkan kinerja belanja negara yang cukup signifikan hingga akhir Agustus 2025. Dari total pagu sebesar Rp4,57 triliun, realisasi belanja telah mencapai Rp2,77 triliun atau 60,71 persen.
Belanja pemerintah pusat mencakup berbagai kategori dengan tingkat serapan yang bervariasi.
Secara keseluruhan, belanja pemerintah pusat menunjukkan adanya ruang percepatan pada sektor barang dan modal, yang biasanya memang terealisasi lebih besar menjelang akhir tahun anggaran.

Selain belanja pusat, realisasi transfer ke daerah juga mencatat progres positif. Dari pagu Rp3,94 triliun, realisasi hingga Agustus 2025 telah mencapai Rp2,42 triliun atau 61,36%. Rinciannya antara lain:
Tingkat serapan yang tinggi pada Dana Desa menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Namun, rendahnya realisasi DAK Fisik menjadi catatan penting yang perlu mendapat perhatian, mengingat peran strategisnya dalam pembangunan infrastruktur daerah.
Secara total, realisasi belanja KPPN Luwuk hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp2,77 triliun dari pagu Rp4,57 triliun atau 60,71 persen. Angka ini mencakup belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah, yang bersama-sama mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.

Pada tahun 2025, Kepala KPPN Luwuk telah menandatangani Perjanjian Kinerja yang terdiri dari 7 (tujuh) Sasaran Strategis, 15 (lima belas) Indikator Kinerja Utama (IKU). KPPN Luwuk juga telah menyusun 3 (tiga) inisiatif strategis dalam rangka peningkatan capaian beberapa IKU yang memiliki target yang cukup menantang. Adapun rincian IKU pada perjanjian kinerja dan inisiatif strategis yang telah disusun dapat disimak pada poster di bawah ini.




Kebijakan Anti Penyuapan
KPPN Luwuk berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan dan tugas dengan penuh tanggung jawab, senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya berkelanjutan untuk menjadi kantor pelayanan yang berintegritas, bersih, dan profesional, dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Potensi Ekonomi Kabupaten Banggai dan Peran Strategis UMKM
Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah memiliki potensi ekonomi yang besar, ditopang oleh sektor unggulan seperti perikanan, pertanian, dan industri. Di antara kekuatan ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
UMKM di Kabupaten Banggai berkembang dalam berbagai sektor, termasuk kuliner, kerajinan tangan, perdagangan, industri kreatif, hingga jasa. Keberagaman ini mencerminkan potensi besar yang dapat dimaksimalkan untuk memperkuat daya saing daerah. Namun, perkembangan UMKM masih terkendala berbagai persoalan struktural, seperti keterbatasan akses terhadap permodalan, rendahnya adopsi teknologi digital, serta kompleksitas regulasi usaha yang menyulitkan pelaku usaha untuk bertumbuh secara optimal.
Tantangan Struktural dan Kebutuhan Strategi Holistik
Keterbatasan modal menjadi salah satu hambatan utama bagi UMKM dalam melakukan ekspansi dan inovasi bisnis. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, banyak usaha kecil sulit untuk berkembang secara berkelanjutan. Permasalahan ini diperburuk oleh rendahnya tingkat literasi dan adopsi teknologi digital di kalangan pelaku UMKM, yang menyebabkan terbatasnya efisiensi operasional dan daya jangkau pasar.
Situasi ini menuntut adanya pendekatan holistik dan terintegrasi, yang tidak hanya fokus pada pembiayaan, tetapi juga mencakup digitalisasi serta penyederhanaan proses legalitas dan perizinan. Strategi yang menyeluruh akan mampu meningkatkan daya saing UMKM secara sistematis sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Inisiatif KPPN Luwuk dalam Pemberdayaan UMKM
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk telah menginisiasi berbagai program strategis untuk memperkuat kapasitas UMKM dan mendorong pertumbuhan yang inklusif. Salah satu fokus utama adalah penguatan manajemen keuangan melalui pelatihan pencatatan transaksi, analisis laporan keuangan, dan perencanaan strategis berbasis data. Dengan meningkatnya kapasitas ini, UMKM diharapkan lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan bisnisnya.
Di samping itu, KPPN Luwuk turut mendorong legalitas usaha dengan memfasilitasi proses registrasi badan usaha dan perizinan operasional. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas UMKM, membuka akses terhadap peluang bisnis baru, serta memperluas jangkauan terhadap program dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Transformasi Digital dan Akses Pembiayaan
Transformasi digital menjadi aspek krusial dalam keberlanjutan UMKM di era Industri 4.0. Untuk itu, KPPN Luwuk memberikan pelatihan dalam penggunaan e-commerce, pemasaran berbasis data, serta pemanfaatan platform digital guna meningkatkan efisiensi bisnis dan keterlibatan konsumen. Adopsi teknologi ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk memperluas pasar serta bersaing secara lebih efektif.
Akses pembiayaan menjadi pilar penting dalam mendorong digitalisasi UMKM. KPPN Luwuk berperan sebagai penghubung antara pelaku UMKM dengan skema pendanaan formal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta insentif keuangan dari pemerintah. Fasilitasi pembiayaan ini tidak hanya membantu memperluas kapasitas usaha, tetapi juga memperkuat daya tahan UMKM terhadap dinamika ekonomi yang terus berubah.
Dampak Program dan Contoh Kasus Nyata
Evaluasi terhadap program pemberdayaan UMKM menunjukkan dampak yang positif. Beberapa pelaku usaha berhasil meningkatkan profitabilitas dan memperluas pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital. Misalnya, usaha kuliner Dapur Hot Spicy mengalami lonjakan pertumbuhan setelah menerapkan sistem pembayaran digital dan strategi pemasaran e-commerce. Demikian pula, NWL In Tech berhasil memperluas distribusinya melalui platform media sosial.
Namun demikian, tantangan masih tetap ada, terutama dalam hal keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kesenjangan adopsi teknologi di kalangan pelaku UMKM. Oleh karena itu, penguatan kapasitas melalui pelatihan teknis yang berkelanjutan serta kolaborasi lintas sektor menjadi langkah strategis yang sangat diperlukan.
Secara keseluruhan, program pemberdayaan UMKM oleh KPPN Luwuk telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi Kabupaten Banggai. Ke depan, untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, diperlukan sinergi lebih erat antara pemerintah, lembaga keuangan, swasta, dan komunitas UMKM. Optimalisasi layanan konsultasi keuangan dan regulasi, serta pengembangan inovasi berbasis teknologi, akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem UMKM yang tangguh, inklusif, dan kompetitif di tingkat nasional maupun global.
KPPN Luwuk sebagai instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran stategis satuan kinerja. Hal ini merupakan implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan LAKIN ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi dan misi KPPN Luwuk dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada wilayah kabupaten yang dilayani. Selain itu, melalui LAKIN yang disusun ini diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Luwuk yang bertanggung jawab untuk menjalankan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.