Luwuk – Ketika mendengar istilah data terpilah gender, sebagian orang mungkin langsung membayangkan deretan angka dan statistik pegawai. Padahal, data tersebut memiliki peran yang jauh lebih besar. Data terpilah gender menjadi salah satu dasar bagi organisasi untuk memahami kondisi sumber daya manusia secara lebih menyeluruh serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan pegawai.
Sebagai bagian dari implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG), KPPN Luwuk secara berkala melakukan pendataan pegawai berdasarkan berbagai karakteristik, seperti jenis kelamin, usia, pendidikan, kepangkatan, dan generasi. Data tersebut memberikan gambaran mengenai komposisi pegawai sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan organisasi.
Berdasarkan data Semester I Tahun 2026, KPPN Luwuk memiliki 12 pegawai yang terdiri dari 10 pegawai laki-laki dan 2 pegawai perempuan. Selain itu, pegawai KPPN Luwuk juga berasal dari kelompok usia, latar belakang pendidikan, dan jenjang kepangkatan yang beragam. Keberagaman tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta pelayanan kepada para pemangku kepentingan.

Gambar 1. Komposisi Pegawai KPPN Luwuk Semester I Tahun 2026 berdasarkan gender, usia, pendidikan, generasi, kepangkatan, dan jabatan
Penyusunan data terpilah gender merupakan salah satu bentuk implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-116/PB/2017 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, seluruh unit kerja didorong untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Salah satu prasyarat penting dalam implementasi tersebut adalah tersedianya data terpilah yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program maupun kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, data terpilah tidak digunakan untuk membedakan maupun membandingkan pegawai berdasarkan gender. Sebaliknya, data tersebut menjadi alat bantu untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kesempatan yang setara dalam pengembangan kompetensi, pelaksanaan tugas, maupun pemanfaatan fasilitas yang tersedia di lingkungan kerja.
Data terpilah juga membantu organisasi dalam mengidentifikasi kebutuhan yang perlu mendapat perhatian, baik dari sisi pengembangan sumber daya manusia maupun penyediaan sarana pendukung. Dengan data yang tersedia dan diperbarui secara berkala, organisasi dapat menyusun langkah yang lebih tepat sesuai kondisi dan kebutuhan nyata di lingkungan kerja.


Gambar 2. Penyediaan fasilitas yang mendukung kenyamanan dan aksesibilitas bagi seluruh pegawai maupun pengguna layanan.
Selain melalui penyediaan data terpilah, implementasi PUG juga diwujudkan melalui upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pegawai. Lingkungan kerja yang mendukung diharapkan dapat memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam pelaksanaan tugas organisasi.
Lebih dari sekadar angka, data terpilah gender merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola organisasi yang semakin baik. Melalui data yang akurat, KPPN Luwuk dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih objektif, meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan demikian, Pengarusutamaan Gender tidak hanya menjadi sebuah kebijakan, tetapi juga diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang dimulai dari pengelolaan data yang baik. Dari data yang akurat, lahir kebijakan yang lebih tepat, lingkungan kerja yang lebih inklusif, dan kesempatan yang setara bagi setiap pegawai untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.




