KPPN Luwuk memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 sebagai bentuk pengakuan atas penerapan Sistem Manajemen Mutu yang memenuhi standar internasional. Sertifikasi ini menunjukkan komitmen KPPN Luwuk dalam menyelenggarakan layanan perbendaharaan negara yang berkualitas, konsisten, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
ISO 9001:2015 merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen mutu guna memastikan organisasi mampu mengelola proses bisnis secara efektif, memenuhi kebutuhan pengguna layanan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan.
Sertifikat ISO 9001:2015 yang dimiliki KPPN Luwuk berlaku hingga 11 Oktober 2027. Dengan sertifikasi ini, proses bisnis dan layanan yang diselenggarakan KPPN Luwuk telah memenuhi persyaratan standar internasional di bidang manajemen mutu.
Melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, KPPN Luwuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjaga keandalan proses bisnis, serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pengguna layanan.




