Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 serta Surat Menteri Keuangan nomor S-870/MK.05/2018 tanggal 13 November 2018 hal Perpanjangan Jam Layanan Penyetoran Penerimaan Negara Akhir Tahun Anggaran 2018 pada Bank/Pos Persepsi, KPPN Luwuk Melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA bertempat di Ruang Rapat KPPN Luwuk.




