Pada Kamis, 31 Oktober 2019, KPPN Luwuk melaksanakan Ujian Sertifikasi Bendahara periode IV yang diikuti oleh
tujuh peserta dari berbagai satuan kerja lingkup KPPN Luwuk. Pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan sertifikasi bendahara ini dilatarbelakangi oleh:
1. Kompetensi Bendahara satuan kerja yang bervariasi
2. Bendahara merupakan pekerjaan sampingan, bukan pekerjaan utama
3. Honorarium yang tidak sesuai dengan tanggung jawab dan tingginya risiko yang dihadapi
4. Belum adanya pengembangan Kapasitas Bendahara yang berkelanjutan
Ujian Sertifikasi Bendahara ini dapat diikuti dengan syarat dasar sebagai berikut:
1. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
Infografis Sertifikasi Bendahara

Dengan adanya sertifikasi Bendahara ini diharapkan kualitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik dan menghilangkan korupsi




