Tahun 2019 merupakan salah satu tahun yang spesial untuk KPPN Luwuk, karena dalam tahun 2019 ini KPPN Luwuk masuk dalam daftar penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi yang diadakan oleh Kemenpan RB sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM). Bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019, KPPN Luwuk melaksanakan kegiatan Refleksi (Tasyakuran) dalam rangka Peringatan Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019 dan di padukan dengan kegiatan pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dihadiri oleh satuan kerja dan mitra kerja Lingkup KPPN Luwuk. dalam acara tersebut Kepala KPPN Luwuk menyampaikan bahwa proses pembangunan Zona Integritas sudah dilaksanakan pada tahun 2017, dan pada Tahun 2019 ini KPPN Luwuk masuk dalam daftar penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi
Sejak Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan Khususnya KPPN Luwuk selalu melakukan perbaikan terus menerus serta terus mengembangkan invoasi untuk mempermudah layanan tanpa memberikan celah kepada masyarakat untuk melakukan korpusi, kolusi, maupun nepotisme. Dengan masuknya KPPN Luwuk dalam penilaian Wilayah Bebas Korupsi diharapakan satuan kerja dan mitra kerja dapat mendukung dalam kegiatan pembangunan ZI menuju WBK WBBM, dan semoga dengan masuknya KPPN Luwuk dalam penilaian WBK ini dapat memacu dan memotivasi satuan kerja dan mitra kerja KPPN Luwuk untuk membanguna ZI menuju WBK WBBM.
Dengan masuknya KPPN Luwuk sebagai unit kerja bebas dari korupsi dari kemenpan RB, semoga dapat membuktikan bahwa KPPN Luwuk dengan nyata telah melaksanakan pelayanan tanpa adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.