Bertempat di Ruang Rapat KPPN Luwuk, hari Senin tanggal 19 November 2018 pukul 08.00 s.d 11.30 WITA dengan sebelas peserta, KPPN Luwuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan minggu pertama bulan November 2018 dari masing-masing Pemda, penekanan terkait batas-batas waktu penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap 3, dan pengenalan menu OMSPAN input Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan yang menjadi salah satu syarat penyaluran DAK Fisik tahap 3.
Pemerintah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut melakukan evaluasi dengan Seksi Bank yang melakukan pemaparan hasil evaluasi pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan periode minggu pertama bulan November 2018. Dengan adanya batas akhir input dan upload dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap 3 Tahun 2018, dari peserta rapat perlu didapatkan informasi mengenai progress dari masing-masing BPKAD dan BPMD terkait pemenuhan persyaratan penyaluran dimaksud, sehingga seluruh bidang DAK Fisik dapat disalurkan secara benar dan tepat waktu serta penginputan Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa tidak melebihi akhir tahun anggaran.
Rapat juga membahas lebih lanjut mengenai bidang-bidang DAK Fisik yang memiliki kontrak dengan nilai dibawah 70% dari pagu, yang tidak akan disalurkan lagi pada tahap 3 serta batas-batas waktu penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap 3.
Pengenalan lanjutan terkait menu OMSPAN input Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan yang menjadi salah satu syarat penyaluran DAK Fisik tahap 3.
Dari kegiatan rapat koordinasi ini para peserta rapat dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi batas-batas waktu penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dan dapat memitigasi resiko yang akan muncul pada akhir tahun anggaran. Dalam rapat koordinasi ini juga peserta dapat mengetahui perkembangan lanjutan fitur-fitur baru pada OMSPAN dalam rangka penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.