Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Bebarengan dengan kedatangan pegawai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, KPPN Luwuk menyelipkan satu acara, yaitu penyematan secara simbolis pin antikorupsi kepada satuan kerja dan pembagian pin kepada satuna kerja yang datang dalam sosialisasi tersebut sebagai bentuk bahwa KPPN Luwuk secara penuh tidak melakukan tindakan Korupsi serta melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya penyematan pin saja, akan tetapi KPPN memasang spanduk di depan Kantor serta memasang standing banner di ruang pelayanan (front office).
Tidak hanya pemasagan pin antikorupsi saja, KPPN Luwuk juga melaksanakan gugus kendali mutu (GKM) terkait hari anti korupsi yang disampaikan oleh plt. Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal. GKM dilaksanakan pada hari Senin, 3 Desember 2018. Tepat Pukul 16.00 GKM dibuka oleh Kepala KPPN Luwuk dan dilanjutkan oleh plt. Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal. Pokok pembahasan sebagai sebagai berikut:
KORUPSI
a. Korupsi secara harfiah memiliki arti:
1) Merupakan Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2) Perbuatan yg buruk (penggelapan, uang, penerimaan uang sogok, dsb).
3) Perbuatan yg kenyataan menimbulkan keadaan yg bersifat buruk.
b. Strategi Penguatan Budaya Antikorupsi
Governance : - Leadership “tone from the Top”
• Leading by example
• Assesing espoused values
• Ensuring common understanding code of conduct
• Enforcement
- Nilai-Nilai Kemenkeu
- Kode Etik
Risk : - Risk Manajemen
- Fraud Risk Mapping
Control : - Three Lines of Defense : Manajemen, UKI, Itjen
Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan cara:
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan pengguna layanan/ masyarakat
Sosialisasi Whistleblower’s System
Kampanye antikorupsi melalui media masa/medsos.
GRATIFIKASI
Definisi Gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Perbedaan Gratifikasi dengan suap menurut para ahli adalah sebagai berikut.
- Prof. Dr. Eddy Ommar Syarif, S.H., M.H., Menjelaskan bahwa suap ada meeting of mind, sedangkan gratifikasi tidak ada meeting of mind.
- Djoko Sarwoko, S.H, M.H., menjelaskan perbuatan suap merupakan perbuatan yang mengindikasikan meeting of mind telah dilakukan sedangkan gratifikasi merupakan pelaporan
ditekankan pada kesadaran, seperti konsep self assessment diperpajakan.
- Drs, Adami Chazawi, S.H., menjelaskan bahwa suap merupakan niat jahat (mean rea) untuk memiliki telah ada saat penerimaan sedangkan gratifikasi merupakan niat jahat (mean rea)
untuk memiliki dianggap ada setelah 30 hari kerja.
Unsur Pasal Gratifikasi berupa Penerimaan, subjek penerima, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas, serta tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja.
Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya........”
Setiap gratifikasi wajib dilaporkan maksimal 30 hari kerja ke KPK dan apabila tidak dilaporkan dapat dikenakan sanksi pidana denda sebesar 200 s.d. 1 milyar rupiah.
Jenis-jenis gratifikasi yang tidak diwajibkan dilaporkan sesuai SE KPK No. B.143 tahun 2013 hal himbauan terkait gratifikasi, sebagai berikut:
1) Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
2) Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran,aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak Rp 1.000.000,-.
3) Terkait musibah atau bencana paling banyak Rp 1.000.000,-.
4) Sesama pegawai pada pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp 300.000,- dengan total pemberian rp 1.000.000,- dalam satu
tahun dan pemberi yang sama.
5) Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp 200.000,- dengan total pemberian Rp 1.000.000,- dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
6) Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
7) Prestasi akademik atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan
8) Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
9) Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
10) Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau
kegiatan lain sejenis yang berlaku umum
11) Penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12) Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal
instansi pegawai/kode etik.
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) berada di bawah unit Kepatuhan internal (UKI) yang menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi yang diberikan kepada pegawai memiliki fungsi sebagai
berikut :
- Melakukan diseminasi ketentuan terkait penerimaan hadiah/fasilitas kepada pegawai di internal instansi.
- Melakukan fungsi informasi/konsultasi.
- Penerimaan pelaporan dan pemrosesan laporan.
- Memberikan informasi dan data terkait pengendalian gratifikasi, kepada pimpinan instansi.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi dapat meningkatkan kualitas pegawai KPPN Luwuk.