
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Luwuk
Luwuk, 05April 2017–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Reviu Rencana Penyerapan/Penarikan Dana dan Rencana Capaian Output Satuan Kerja Lingkup KPPN Luwuk Tahun Anggaran 2017 kepada satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya. Bimbingan Teknis tersebut bertujuan agar satker dapat melakukan reviu dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pada triwulan pertama tahun 2017 serta dapat melakukan perencanaan pelaksanaan anggaran dan perencanaan capaian output yang efektif untuk triwulan-triwulan berikutnya di tahun anggaran 2017 sesuai peraturan dan pedoman perencanaan pelaksanaan anggaran yang ada.Hampir seluruh satuan kerja lingkup KPPN Luwuk menghadiri acara bimbingan teknis dimaksud yang masing-masing satker diwakili oleh satu orang bendahara pengeluaran atau operator aplikasi satker.
Kepala KPPN Luwuk Nurfatoni didalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan APBN tahun 2017 yang berjumlah 2000 Trilyun, 65% diantaranya diperuntukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara dan lembaga yang juga termasuk didalamnya adalah satker-satker yang menjadi mitra kerja KPPN Luwuk sehingga dengan besarnya anggaran tersebut juga menimbulkan tanggungjawab yang lebih besar kepada pengelola keuangan satker untuk dapat memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat berdampak pada pembangunan masyarakat dan pada pelaksanannya dapat berjalan sesuai peraturan. Kepala KPPN Luwuk juga menyinggung mengenai beberapa hal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan melalui suratnya Nomor S-153/MK.05/2017 yang diantaranya berisi permintaan agar satuan kerja dapat melaksanakan reviu pelaksanaan anggaran dan capaiannya di setiap triwulan untuk mengawal kesesuaian antara rencana dengan realisasi anggaran yang ada di setiap triwulannya danmemastikan penyelesaian tagihan dapat berjalan secara tepat sasaran dan juga tepat waktu sesuai norma waktu yang ada untuk mempercepat realisasi anggaran. Diharapkan dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja satker.
Pada kegiatan bimbingan teknis kali ini pemateri menyampaikan materi langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran 2017 dan juga arahan Menteri Keuangan dalam rangka pengendalian belanja kementerian negara dan lembaga.Dilanjutkan dengan pemberian bimbingan teknis langsung kepada satker dalam membuat reviu penyerapan/penarikan dana dan rencana capaian output tahun 2017.
Penyampaian Materi dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Reviu Rencana Penyerapan/Penarikan Dana dan Rencana Capaian Output Satuan Kerja Lingkup KPPN Luwuk Tahun Anggaran 2017 disampaikan oleh tiga orang narasumber yang memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum, mekanismedan tata cara reviu rencana penyerapan dana dan rencana capaian output mulai dari pengisian form reviu rencana penarikan dana, form reviu capaian output, sampai dengan penelaahan terhadap form-form yang telah dibuat tersebutdalam form analisis ringkas hasil reviu untuk menampung permasalahan dan isu-isu yang ada di satker terkait dengan pelaksanaan anggaran dan capaian output.
Materi pada Bimbingan Teknis kali ini disampaikan secara komunikatif dua arah dimana peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan permasalahan maupun hambatan yang ditemui oleh satker yang kemudian diberikan jawaban serta solusi yang memadai oleh narasumber. Selain itu narasumber juga memberikan panduan langsung secara hands-on pada satker peserta bimbingan teknis terkait kesulitan yang dihadapi sehingga mayoritas satker yang hadir berhasil melakukan reviu pelaksanaan anggaran serta capaian outputnyadan mengisi form reviu yang diwajibkan secara lengkap dan benar.
Diharapkan dengan semua pemaparan lengkap yang diberikan dalam acara Bimbingan TeknisReviu Rencana Penyerapan/Penarikan Dana dan Rencana Capaian Output Satuan Kerja Lingkup KPPN Luwuk Tahun Anggaran 2017ini satker dapat melaksanakan perencanaan pelaksanan anggaran dan perencanaan terkait capaian outputnya dengan baik sehingga perencanaan yang ada dapat benar-benar terealisasi, sehingga anggaran yang ada dapat terserap dengan tepat sasaran dan juga tepat waktu agar dapat segera memberikan dampak yang baik untuk membantu percepatan pembangunan di masyarakat.
Luwuk, 28 Februari 2017–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk menyelenggarakanPencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut sebagai wujud kesungguhan dan komitmen insan perbendaharaan di KPPN Luwuk untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder.Hampir seluruh undangan baik dari satuan kerja lingkup KPPN Luwuk, Bank/Pos mitra kerja KPPN Luwuk, BPKAD Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut maupun perwakilan Gabungan Pengusaha Indonesia (GAPENSI), serta unsur mediamenghadiri acara pencanangan dimaksud.
Bertempat di aula serbaguna KPPN Luwuk, pukul 09.00 WITA pembawa acara membuka kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilanjutkan dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala KPPN Luwuk Bpk. Nurfatoni. Dalam laporannya Kepala KPPN Luwuk menyampaikan bahwa pada acara kali ini tidak hanya mengundang pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Luwuk tetapi juga pejabat di lingkungan BPKAD dari pemerintah daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut, serta unsur perbankan, perwakilan Gabungan Pengusaha Indonesia (GAPENSI) dan juga unsur media dari Luwuk Post dengan tujuan untuk menyebarluaskan pelaksanaan Zona Integritas ini serta mengingatkan kembali kepada para pengelola keuangan agar pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara bersih, professional, transparan, dan akuntabel. Disamping itu, agar dalam hal pengelolaan keuangan ini pihak-pihak terkait juga memiliki pemahaman dan pandangan yang sama atas pengelolaan keuangan negara baik dari sudut pandang hukum administrasi keuangan negara maupun sudut padang hukum pidana/perdata.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi TengahBpk. Mattaro Nurdin Arta didalam sambutannya menyampaikan mengenai kondisi di Indonesia yang masih cukup menyedihkan dilihat dari indeks korupsi yang masih sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Kepala Kanwil juga menyinggung mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara bahwa setiap pengelola keuangan negara wajib menjaga aset dan kekayaan milik negara untuk menghindari resiko tindak pidana korupsi. Para Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Kantor memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di institusi yang dipimpinnya meskipun dengan adanya pendelegasian tugas, tanggung jawab tetap melekat pada pimpinan sehingga pimpinan wajib melaksanakan pengawasan untuk meminimalisir resiko terjadinya tindakan yang koruptif.
Pada acara pencanangan ini juga dilaksanakan pemaparan materi sosialisasi dengan tema Pengelolaan Keuangan Negara yang Bersih, Profesional, Transparan dan Akuntabel disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulteng Bpk. Mattaro Nurdin Artadan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai Bpk. Juanda selaku narasumber dan dimoderatori oleh Kepala KPPN Luwuk Bpk. Nurfatoni. Materi yang disampaikan antara lain mengenai definisi keuangan negara, perkembangan pemikiran keuangan negara/daerah di Indonesia, konsepsi reformasi keuangan negara, subjek dan objek dalam tindak pidana korupsi, tata cara berikut alur penanganan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, serta proses penanganan perkara yang terkait dengan korupsi.
Keseluruhan kegiatan sosialisasi berlangsung dengan komunikatif dimana hadirin peserta sosialisasi diberikan banyak kesempatan untuk memberikan pertanyaan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada para narasumber terkait materi-materi yang disampaikan yang kemudian diberikan jawaban dan solusi yang memadai oleh narasumber, pertanyaan yang diberikan cukup beragam, diantaranya adalah pertanyaan tentang tata cara identifikasi terhadap tindakan korupsi berikut perlakuan hukumnya dan juga pertanyaan mengenai dasar yang digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur korupsi dalam suatu perkara.
Dalam penyelenggaraan pencanangan ini juga akan dilakukan penandatanganan pakta integritas, pembacaan dan penandatangan deklarasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, serta pengukuhan pejabat/pegawai yang telah ditujuk sebagai change agentKPPN Luwuk dan duta hijau.
Diharapkan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBMpara insan KPPN Luwuk dapat memberikan komitmen terbaiknya untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat dan tepat, bersih dan bebas dari korupsi yang bisa memberikan kepuasan kepada seluruh stakeholdersehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan keuangan serta pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
Jakarta, perbendaharaan.go.id – saat ini informasi mengenai pergerakan belanja pemerintah, pencapaiaan program serta pelaksanaa kegiatan dapat termonitor secara real time melalui sistem informasi yang terotomasi.
Luwuk, 14 Maret 2017 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini adalah PMK No. 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kepala KPPN Luwuk, Nurfatoni, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan tugas pokok dan fungsi bendahara saat ini. Ia menambahkan bahwa bendahara sesuai pasal 3a dan 3b dalam PMK No.230/PMK.05/2016 berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan. Tidak hanya itu, setiap bendahara harus melalui sertifikasi bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambung Nurfatoni.
Penggunaan sarana perkembangan teknologi pun tak luput menjadi perhatian Kepala KPPN Luwuk. Nurfatoni menyampaikan penggunaan Internet Banking dan Kartu Debit merupakan implementasi transaksi yang harus lebih sering digunakan. Transaksi non tunai semacam itu,merupakan salah satu aksi dalam Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari KPPN Luwuk yaitu Andre Olvijanto Palohon. Dalam pembahasan materi, disampaikan latar belakang dikeluarkannya PMK No.230/PMK.05/2016 yang merupakan percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Latar belakang lainnya yang disampaikan adalah terkait pelaksanaan inisiatif strategis dalam transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan yakni implementasi sistem pembayaran secara elektronik dengan saluran pembayaran yang modern. Mempertegas kedudukan bendahara dalam struktur organisasi suatu pemerintah dan penyesuaian persyaratan pengangkatan bendahara sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 juga menjadi latar belakang keluarnya PMK tersebut.
Sejalan dengan latar belakang tersebut, Andre memaparkan lebih lanjut mengenai kedudukan bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah yang sebelumnya tidak diatur, kini telah diatur dalam PMK ini. Disampaikan pula oleh Andre mengenai syarat pengangkatan bendahara, sarana pembayaran/pendebitan rekening bendahara yang semula hanya cek/bilyet giro kini ditambah dengan Internet Banking dan Kartu Debit.
Andre menambahkan materi mengenai perbandingan pendebitan rekening secara konvensional, melalui Internet Banking, dan menggunakan Kartu Debit. Dalam pemaparannya tersebut peserta sosialisasi dapat memahami bahwa banyak kelebihan yang ditawarkan dengan cara pembayaran yang lebih modern. Kelemahan dalam metode konvensional beberapa di antaranya adalah dapat terjadinya pembayaran yang terhambat apabila pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, terdapat risiko keamanan semisal kehilangan uang, dicuri, ataupun dirampok. Peluang terjadinya moral hazard lebih besar pun menjadi salah satu kelemahan dari metode konvensional. Berbanding terbalik dengan metode konvensional, Internet Banking dan Kartu Debit menawarkan beberapa kelebihan seperti tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpana uang, transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, peluang terjadinya moral hazard dapat dimimalisasi, bukti transaksi tersimpan dalam sistem, dan transaksi yang dapat dilakukan sepanjang hari (24 jam).
Pada kegiatan sosialisasi kali ini, KPPN Luwuk turut mengundang perwakilan dari Bank Mandiri cabang Luwuk yaitu Bapak Roni Safar dan Bapak Mohammad Akbar untuk menjadi narasumber dalam menjelaskan garis besar teknis penggunaan Internet Banking bagi pihak Corporate. Pihak Bank Mandiri menyampaikan kelebihan baik dari segi keamanan, kemudahan maupun kecepatan yang diberikan dengan bertransaksi secara non tunai melalui Internet Banking.
Sosialisasi PMK No.230/PMK.05/2016 ini dirangkai dengan kegiatan penyampaian pengendalian gratifikasi pada KPPN Luwuk dan juga Launching pengaduan secara online terkait layanan yang diberikan KPPN Luwuk. KPPN Luwuk menegaskan bahwa dalam setiap pemberian layanan kepada penerima layanan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun sesuai dengan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dilakukan sebelumnya. Disampaikan pula mengenai cara pengaduan terkait layanan yang diberikan KPPN Luwuk yang dirasa tidak sesuai. Tata cara pengaduan ini dapat dengan mengakses laman KPPN Luwuk pada www.kppn-luwuk.comataupun melalui nomor kontak pengaduan 082348100430
Jakarta.djpbn.kemenkeu.go.id – Sebagai perwujudan dari strategi dalam modernisasi pengelolaan SDM, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan workshop coaching and counseling di Jakarta(24/06).
Mamuju,djpbn.kemenkeu.go.id-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bekerjasama menyelenggarakan kegiatan Seminar Kebijakan Publik (28/5).