
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Luwuk
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini mengacu pada jenis usaha yang dikategorikan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
UMKM merupakan salah satu nyawa dari ekonomi kita, pondasi yang kuat yang dapat memberikan warna dan keberagaman dan vitalitas pada struktur perekomian kita, dimana UMKM tidak hanya sekedar menciptakan lapangan kerja tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.
Sebagai implementasi peran KPPN sebagai Financial Advisor dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, KPPN memiliki tugas mendukung pemberdayaan UMKM di wilayah kerja masing-masing. Melalui tugas dan peran ini, KPPN diharapkan dapat terjun langsung dan dapat dikenal lebih luas di tengah-tengah masyarakat Indonesia dalam peningkatan pemberdayaan UMKM di daerah.
Digipay adalah salah satu marketplace yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan 3 Bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, dan BNI). Transaksi melalui Digipay dilakukan dengan pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account. Digipay merupakan marketplace yang mengintegrasikan Satker Pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Salah satu cara mendorong UMKM untuk melek digital dengan menyediakan marketplace salah satunya melalui digipay. Khusus digipay, transaksinya memang didesain untuk belanja satker yang dananya berasal dari APBN. Nilai Belanja dalam APBN yang besar tentu merupakan potensi bagi pemasaran produk UMKM. Jika telah bertransaksi di digipay, diharapkan dapat membiasakan UMKM untuk bertransaksi salam platform digital.
Tantangan utama transaksi digipay terutama adalah edukasi kepada UMKM selaku supplier. Sebagaimana dipahami bahwa dalam belanja APBN sistemnya adalah barang dikirim dahulu baru uang dibayar, hal ini yang dalam beberapa kejadian membuat ragu calon vendor UMKM baru. Salah satu peran KPPN adalah memberikan edukasi kepada UMKM terkait hal tersebut.
Keuntungan Digipay untuk UMKM :
Digipay hadir sebagai solusi bagi UMKM untuk meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing di era digital. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Digipay dapat membantu UMKM untuk berkembang dan mencapai kesuksesan.
Artikel oleh: Yulianus Patulak, Pelaksana Seksi Bank KPPN Luwuk.
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Berdasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, pengertian Transfer ke Daerah (TKD) yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dimulai dari Dana Transfer Umum (DTU) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kemudian Dana Transfer Khusus (DTK) yang meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Selanjutnya yaitu Dana Desa, Otonomi Khusus, Keistimewaan DIY, dan Insentif Fiskal.
Penyaluran TKD melalui KPPN dimulai pada tahun 2017, yaitu untuk DAK Fisik, Dana Desa, BOS, dan BOP. Kemudian pada tahun 2023 ini seluruh dana Transfer ke Daerah disalurkan melalui KPPN. KPPN Luwuk selaku KPA Penyaluran Transfer ke Daerah ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran TKD di wilayah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.

DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, serta Nota Dinas Dirketur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-349/PB.2/2023 hal Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2023, Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang dapat dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.
Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN sampai dengan 31 Maret 2023, KPPN Luwuk telah menyalurkan DAU sebesar Rp389.524.718.000 atau sebesar 23,01% dari pagu sebesar Rp1.693.110.789.000, DBH sebesar Rp123.580.598.370 atau sebesar 19,24% dari pagu sebesar Rp642.313.877.000, DAK NonFisik sebesar Rp53.353.968.936 atau sebesar 16.26% dari Rp328.193.758.000 dan Dana Desa sebesar Rp56.283.852.000 atau 14,94% dari pagu sebesar Rp376.636.099.000. Sedangkan untuk DAK Fisik sampai dengan 31 Maret 2023 belum terdapat realisasi.

KPPN Luwuk selaku KPA Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Transfer ke Daerah yang dilaporkan secara berjenjang dengan periode setiap triwulan. Laporan pemantauan dan evaluasi ini telah disusun berpedoman pada SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan sistematika penyajian sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-462/PB.2/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023. Laporan ini secara umum menggambarkan pada ketepatan waktu penyampaian dokumen penyaluran, pengalokasian, ketepatan jumlah penyaluran, penyerapan/realisasi dan capaian keluaran (output). Namun demikian, masih terdapat keterbatasan dalam menggali informasi penyerapan dan capaian output atas Transfer ke Daerah.
Publikasi Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Triwulan I 2023 Pada KPPN Luwuk:
versi flipbook:
Selasa, 13 Agustus 2024.
KPPN Luwuk menggelar acara Forum Konsultasi Publik yang bertempat di aula KPPN Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Luwuk, Bapak Agus Pranoto, S.S.T., Ak., M.S.E., dengan menyambut dan menyapa para tamu undangan kegiatan forum yang berasal dari lima elemen yaitu stakeholder pengguna layanan (satker, pemerintah daerah, dan perbankan), ahli/praktisi/akademisi, organisasi kemasyarakatan (LSM atau pemilik usaha UMKM), stakholder publik (tokoh masyarakat atau perangkat desa), dan media massa.

Luwuk, 24 Juli 2024 - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk terus menunjukkan geliat positif. Per bulan Juni tahun 2024, realisasi APBN di KPPN Luwuk menunjukkan hasil yang menggembirakan, menjadi bukti nyata komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Di sisi belanja, KPPN Luwuk fokus pada program-program prioritas yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Realisasi belanja mencapai Rp1.98 T (45,04% dari pagu Rp4,41 T), dengan rincian per belanja sebagai berikut:
Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk menjadi salah satu motor penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah wilayah KPPN Luwuk. Per Juni 2024, KPPN Luwuk telah menyalurkan TKD senilai Rp1,64 T (44,49% dari pagu) yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Beberapa Jenis TKD yang disalurkan oleh KPPB Luwuk di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun Nonfisik, Dana Desa Serta Transfer Hibah. DBH, yang merupakan pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah dari sumber-sumber tertentu, tercatat telah direalisasikan sebesar Rp397,48 M atau 44,04% dari pagu. DAU, yang bertujuan untuk mendukung keuangan daerah dalam rangka otonomi daerah, telah direalisasikan sebesar Rp847,81 M atau 46,16% dari pagu. DAK Nonfisik yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bersifat non-infrastruktur tercatat Rp169,32 M atau 49,21% dari pagu, sedangkan DAK fisik adalah Rp19,95 M atau 8,55% dari pagu. Dana Desa, yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, telah direalisasikan sebesar Rp210,09 M atau 55,45% dari pagu, Serta Transfer Hibah yang direalisasikan sebesar Rp929,59 Juta atau 27,74% dari pagu.
Pencapaian realisasi yang baik ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat antara KPPN Luwuk, Satuan Kerja, Pemerintah Daerah, Perbankan, dan seluruh elemen masyarakat. Semangat kebersamaan dan komitmen kuat untuk membangun negeri telah mewarnai perjalanan realisasi APBN di Juni ini.
KPPN Luwuk mengadakan kegiatan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2023 pada hari Kamis, 9 Maret 2023 bertempat di Aula KPPN Luwuk. Acara dihadiri oleh 69 orang yang terdiri dari seluruh satuan kerja dalam wilayah kerja KPPN Luwuk.
Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2023 dilakukan langsung oleh Kepala KPPN Luwuk secara simbolis dengan melakukan pemukulan Gong dengan didampingi oleh seluruh pejabat Pengawas pada KPPN Luwuk dan 2 orang Perwakilan dari satker yang diwakili oleh Ibu Lisna Essy Silaban dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai dan Bapak Irvan. A. Karim dari Kantor BNN Kab. Banggai Kepulauan.

Kepala Kantor melakukan pembukaan acara dengan menyampaikan pesan kepada para satuan kerja: Untuk mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan yang terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pembangunan Satuan Kerja yang berpredikat WBK/WBBM diharapkan akan menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada unit kerja ini dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara nyata dan terpadu. Pada akhir sambutannya Kepala KPPN Luwuk menghimbau kepada pejabat dan pegawai serta seluruh satuan kerja untuk semakin meneguhkan komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di KPPN Luwuk.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Larangan Gratifikasi dan Anti Korupsi dengan narasumber dari Plt. Kepala Seksi Vera KI, Bapak Yulianus Patulak. Dalam pemaparannya menyampaikan terkait pengertian Korupsi, Klasifikasi Korupsi, pengertian Gratifikasi serta Saluran Pengaduan.

Bapak Yulianus Patulak juga menyampaikan sarana pengaduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai KPPN Luwuk, yang dapat dilaporkan melalui sarana pengaduan KPPN Luwuk yang diberi nama Poto’i Hi Bos (diambil dari bahasa saluan yang berarti Laporkan kepada Pimpinan). Pengaduan dapat dilakukan melalaui Telpon maupun WA dengan nomor 0811405315. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui sarana pengaduan Kementerian Keuangan Whistleblowing System (https://www.wise.kemenkeu.go.id/).