
Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Standar Pelayanan KPPN ini disusun dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025. Keputusan tersebut menjadi landasan resmi bagi seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, termasuk KPPN, dalam memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan
Melalui standar pelayanan ini, KPPN memberikan kepastian mengenai jenis layanan, persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, serta penanganan pengaduan. Adapun jenis layanan KPPN antara lain meliputi penerbitan SP2D, pengesahan pendapatan dan belanja BLU, pengesahan hibah langsung, layanan konsultasi stakeholder, pengelolaan data supplier dan kontrak, persetujuan pembukaan rekening, hingga penerbitan bukti validasi LPJ bendahara.
Penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk:
1. Menjadi pedoman bagi petugas layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Menjamin kualitas layanan yang konsisten, profesional, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan;
3. Menjadi instrumen evaluasi kinerja pelayanan oleh pimpinan, aparat pengawasan, serta masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengunduh Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara utuh melalui tautan berikut: Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara




