Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Luwuk

Berita

Seputar KPPN

Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan

KPPN Luwuk berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan dan tugas dengan penuh tanggung jawab, senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya berkelanjutan untuk menjadi kantor pelayanan yang berintegritas, bersih, dan profesional, dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Menunjukkan sikap tegas dengan tidak membenarkan serta tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilaksanakan.
  2. Mendorong, memotivasi, dan memberikan pembekalan secara berkelanjutan kepada seluruh pegawai agar memiliki kepedulian dan pemahaman yang memadai serta berani berperan aktif dalam penerapan kebijakan anti penyuapan tanpa rasa takut terhadap tindakan balasan.
  3. Mewajibkan seluruh pegawai untuk mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika, nilai, dan norma dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
  4. Membangun dan memelihara hubungan kerja yang saling menguntungkan, dilandasi kejujuran, integritas, dan prinsip keadilan dalam setiap aktivitas.
  5. Memenuhi dan menerapkan seluruh persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 secara konsisten, disertai dengan upaya perbaikan berkelanjutan.
  6. Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, serta penanganan terhadap praktik penyuapan, serta memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
  7. Terus melakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan dan peran Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
  8. Menerapkan sanksi secara tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan, maupun penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Luwuk
Jalan Ahmad Yani Nomor 134 Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah 94711
Telepon (0461) 21128, 23016 Faximile (0461) 21069

IKUTI KAMI

 

Search