Kebijakan Anti Penyuapan
KPPN Luwuk berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan dan tugas dengan penuh tanggung jawab, senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya berkelanjutan untuk menjadi kantor pelayanan yang berintegritas, bersih, dan profesional, dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Menunjukkan sikap tegas dengan tidak membenarkan serta tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilaksanakan.
- Mendorong, memotivasi, dan memberikan pembekalan secara berkelanjutan kepada seluruh pegawai agar memiliki kepedulian dan pemahaman yang memadai serta berani berperan aktif dalam penerapan kebijakan anti penyuapan tanpa rasa takut terhadap tindakan balasan.
- Mewajibkan seluruh pegawai untuk mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika, nilai, dan norma dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
- Membangun dan memelihara hubungan kerja yang saling menguntungkan, dilandasi kejujuran, integritas, dan prinsip keadilan dalam setiap aktivitas.
- Memenuhi dan menerapkan seluruh persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 secara konsisten, disertai dengan upaya perbaikan berkelanjutan.
- Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, serta penanganan terhadap praktik penyuapan, serta memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
- Terus melakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan dan peran Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
- Menerapkan sanksi secara tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan, maupun penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




