Selasa, 13 Agustus 2024.
KPPN Luwuk menggelar acara Forum Konsultasi Publik yang bertempat di aula KPPN Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Luwuk, Bapak Agus Pranoto, S.S.T., Ak., M.S.E., dengan menyambut dan menyapa para tamu undangan kegiatan forum yang berasal dari lima elemen yaitu stakeholder pengguna layanan (satker, pemerintah daerah, dan perbankan), ahli/praktisi/akademisi, organisasi kemasyarakatan (LSM atau pemilik usaha UMKM), stakholder publik (tokoh masyarakat atau perangkat desa), dan media massa.
Selepas membuka dan memberikan sambutan, Kepala KPPN Luwuk, Bapak Agus Pranoto, S.S.T., Ak., M.S.E. langsung memaparkan materi utama Forum Konsultasi Publik yang berisi garis besar terkait fungsi utama KPPN Luwuk, peran KPPN Luwuk selaku treasurer dan financial advisor, realisasi APBN s.d. Juli 2024, strategi organisasi, security awareness, serta gerakan antigratifikasi dan saluran pengaduan.
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Luwuk menyampaikan tiga fungsi utama KPPN meliputi
- Pengujian Surat Perintah Membayar (SPM)
KPPN melakukan pengujian secara formal dan substantif atas SPM yang diajukan oleh satker pengguna APBN lingkup KPPN Luwuk dengan menggunakan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Merupakan hasil akhir atas pengujian SPM dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas tagihan kepada negara dan proses manajemen likuiditas pemerintah;
- Menyajikan Laporan Keuangan
KPPN menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara yang memuat seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja APBN di lingkup KPPN Luwuk.
Selain itu, KPPN Luwuk juga memiliki pengembangan peran dan fungsi, di antaranya sebagai berikut:
- Menganalisis keterkaitan dari aliran uang masuk dan keluar dengan pergerakan ekonomi di daerah;
- Memahami dan mendorong program-program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan UMKM;
- Memastikan belanja negara yang disalurkan harus dapat ditelusuri output, outcome dan impact-nya terhadap perekonomian.
KPPN senantiasa melakukan penguatan fungsi yang bukan hanya terbatas pada fungsi treasury melainkan juga fungsi financial advisory. Beberapa penguatan fungsi dari KPPN Luwuk di antaranya dilaksanakan dengan:
- Memberikan asistensi dan evaluasi aplikasi Sakti;
- Memberikan asistensi digitalisasi pembayaran;
- Memberikan asistensi dalam penyusunan Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
- Menyalurkan dan melakukan evaluasi atas kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran;
- Memberdayakan UMKM sekitar;
- Melakukan press release APBN secara rutin setiap bulan.
Kepala KPPN Luwuk juga menyampaikan pagu dan realisasi APBN sampai dengan Juli 2024 yang mana secara garis besar APBN di lingkup KPPN Luwuk telah direalisasikan sebesar Rp2,30 T atau 51,93% dari total pagu sebesar Rp4,44 T. Dalam upaya melaksanakan seluruh fungsi secara optimal, KPPN Luwuk menerapkan beberapa strategi organisasi sebagai berikut:
- Berkoordinasi aktif dengan mitra kerja baik secara luring maupun daring;
- Mengadakan bimbingan teknis secara berkala dan layanan konsultasi rutin baik daring maupun luring dengan mitra kerja;
- Menerbitkan Early Warning Deviasi Halaman III DIPA sebagai sarana pengingat bagi satuan kerja yang memiliki deviasi tinggi;
- Memastikan seluruh data transaksi keuangan yang menggunakan APBN dapat dipertanggungjawabkan dan diandalkan kebenarannya;
- Memastikan seluruh pelayanan diberikan secara cepat, tepat, dan tanpa biaya.
Dalam rangka memberikan pelayanan secara bersih, transparan, dan akuntabel, KPPN Luwuk terus melakukan publikasi kinerja melalui media sosial serta terus memberikan penegasan bahwa KPPN Luwuk dengan keras menolak adanya gratifikasi atas seluruh pelayanan yang diberikan. Jika terbukti ada pegawai KPPN Luwuk yang melanggar, seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dapat melaporkan melalui beberapa saluran pengaduan di antaranya pengaduandjpb.kemenkeu.go.id (SIPANDU), lapor.go.id, wise.kemenkeu.go.id (Wise Kemenkeu), dan nomor whatsapp 0811-405315 (Inovasi KPPN Luwuk, Poto’i Hi Bos).
Sebagai materi penutup, Kepala KPPN Luwuk menyampaikan pentingnya security awareness baik bagi pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat. Ancaman siber sudah menjalar dan marak terjadi di Indonesia sehingga diperlukan berbagai tindakan preventif demi meningkatkan keamanan. Dalam upaya pencegahan tersebut, perlu adanya tindakan langsung dari kita sebagai individu pengguna teknologi maupun sebagai pemilik atau pemegang data. Hal kecil dapat dimulai dari memastikan pengunaan kata sandi sudah tepat dalam artian tidak mudah untuk ditebak orang lain dan dikelola dengan baik yang salah satunya dengan cara mengganti kata sandi secara berkala. Selain itu, dalam upaya peningkatan keamanan juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur Multi Factor Authentication (MFA) yang mana dalam implementasinya menggunakan dua atau lebih faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna saat akan mengakses user akun aplikasi atau software tertentu. Dengan terus meningkatkan security awareness maka keamanan informasi akan dapat terus terjaga dengan baik.
Publikasi oleh Ryan Fattah Kusuma
Photo oleh Geri Lapai