Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Luwuk

Berita

Seputar KPPN

Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Luwuk

KPPN Luwuk berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 secara konsisten. Komitmen tersebut diwujudkan dengan:

  • Menolak segala bentuk penyuapan, gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, pemerasan, maupun praktik korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
  • Mendorong seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi integritas, mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prosedur kerja yang berlaku.
  • Mengintegrasikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke dalam proses bisnis dan pencapaian sasaran strategis organisasi.
  • Mendukung pencapaian sasaran dan indikator kinerja anti penyuapan sebagai bagian dari peningkatan kinerja organisasi.
  • Melaksanakan seluruh persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 secara efektif serta melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan kompetensi, kepedulian, dan budaya antisuap melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada seluruh pegawai.
  • Mendorong setiap pegawai dan pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan penyuapan atau pelanggaran dengan itikad baik melalui mekanisme pelaporan yang tersedia, tanpa rasa takut terhadap tindakan balasan.
  • Memberikan kewenangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi penerapan SMAP secara independen.
  • Membangun hubungan kerja yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas benturan kepentingan dengan seluruh pemangku kepentingan.
  • Menindak setiap pelanggaran terhadap kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal yang berlaku.
  • Mengintegrasikan aspek keberlanjutan, termasuk pengelolaan risiko perubahan iklim (climate change), dalam pelaksanaan tata kelola organisasi guna mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai KPPN Luwuk dalam mewujudkan budaya kerja yang berintegritas serta memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Luwuk
Jalan Ahmad Yani Nomor 134 Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah 94711
Telepon (0461) 21128, 23016 Faximile (0461) 21069

IKUTI KAMI

 

Search