Jl. A. Yani No. 134 Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah

KPPN Luwuk pada awalnya dibentuk dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN) dan kemudian berganti nama menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) pada tahun 1982. Selanjutnya pada tahun 1990 kedua kantor tersebut diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Seiring reorganisasi Departemen Keuangan pada tahun 2004 yang ditandai dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, nomenklatur Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : KEP-303/KMK.01/2004. Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-173/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Penetapan KPPN Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahap VI, bersama dengan KPPN lain di wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah, KPPN Luwuk ditetapkan menjadi KPPN Percontohan terhitung mulai 1 Oktober 2012.

Pelaksanaan launching dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh pejabat daerah Kabupaten Banggai, para kepala/pejabat dari satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Luwuk.

Lokasi KPPN Luwuk sangat strategis karena berada tepat di jantung Kota Luwuk sebagai ibukota dari Kabupaten Banggai, dengan alamat di Jl. A. Yani No. 134 Luwuk, menghadap ke timur berhadapan langsung dengan pusat perekonomian Kota Luwuk yaitu Pasar Sentral Luwuk dan kompleks pertokoan yang merupakan urat nadi perekonomian. Disamping itu KPPN Luwuk berada di lokasi kompleks perkantoran pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan kantor-kantor cabang perbankan nasional. Dengan lokasi yang strategis sangat mendukung upaya  pelayanan yang dilaksanakan oleh KPPN Luwuk karena para petugas dari Satuan Kerja,dan juga masyarakat luas dapat mengakses secara mudah dengan sarana transportasi untuk mencapai KPPN Luwuk.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Departemen Keuangan RI yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah. KPPN Luwuk mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pimpinan Kementerian Keuangan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat memberikan peningkatan layanan yang lebih cepat, akurat, tanpa biaya serta penyelesaiannya dilakukan secara transparan. Realisasi pembentukan kantor pelayanan percontohan diawali dengan mengubah KPPN yang berada di provinsi menjadi KPPN Percontohan. Tahap selanjutnya untuk mendukung proses reformasi birokrasi tersebut, mulai tahun 2009, seluruh KPPN di Indonesia juga menerapkan SOP KPPN Percontohan dalam melakukan pelayanannya kepada stakeholder. Dengan mengikuti pola kerja KPPN Percontohan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap proses pencairan dana APBN menjadi lebih cepat, tepat, akurat, dan transparan serta tanpa adanya pungutan biaya. Dengan demikian opini publik yang selama ini masih melekat yaitu berbelit-belitnya proses pencairan dana melalui KPPN, tidak transparan, tidak konsisten bahkan adanya pungutan tidak resmi dapat dihilangkan dan berubah menjadi KPPN yang selalu siap melayani publik dengan baik dan bebas korupsi.

Proses perbaikan tidak hanya menyangkut aspek pelayanannya saja, tetapi secara internal KPPN Luwuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dari berbagai macam aspek antara lain, fisik gedung yang disesuaikan dengan standart pelayanan prima, penataan sumber daya manusia, dan teknologi informasi. Proses perbaikan dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan tugas dan tanggung jawab yang besar serta diharapkan mampu menyesuai diri dengan tuntutan masyarakat dan zaman yang semakin maju. KPPN Luwuk berusaha untuk tidak berhenti dan puas pada satu titik kulminasi, tetapi diupayakan untuk senantiasa melakukan continuous improvement atau perbaikan secara terus menerus untuk memberikan pelayanan prima kepada stakeholder. Untuk membangun sebuah layanan yang prima, dibutuhkan komitmen yang kuat secara internal dan eksternal dalam merubah paradigma terhadap pelayanan publik seperti yang diharapkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search