Sesuai dengan kerangka waktu implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, maka tahun 2014 merupakan tahun terakhir pemerintah diperkenankan menggunakan basis kas menuju akrual (cash toward accrual). Mulai tahun 2015, Pemerintah Pusat harus menerapkan basis akrual untuk menghasilkan laporan keuangan. Kementerian Keuangan mengembangkan aplikasi akuntansi yang selama ini telah digunakan dalam basis kas menuju akrual (cash toward accrual) yaitu Sistem Akuntansi Instansi (SAI) menjadi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) untuk digunakan oleh setiap Kementerian Negara/Lembaga.
Untuk mendukung dan menyukseskan implementasi Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), Balai Diklat Keuangan Makassar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Majene mengadakan kegiatan Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) tahun 2015. Bertempat di aula KPPN Majene, diklat PPAKP diikuti oleh peserta yang merupakan usulan dari masing-masing Satuan Kerja lingkup wilayah pembayaran KPPN Majene. Penyelenggaraan diklat PPAKP terdiri dari 3 (tiga) angkatan yang masing-masing angkatan terdiri dari kurang lebih 30 peserta diklat.
Setiap angkatan dilaksanakan selama 4 hari (Senin-Kamis), Angkatan I dimulai dari tanggal 30 Maret s.d. 2 April, Angkatan II dimulai dari tanggal 6 s.d. 9 April dan Angkatan II dimulai dari tanggal 13 s.d. 16 April 2015. Adapun materi-materi yang disampaikan pada saat diklat berlangsung terdiri dari Gambaran Umum Akuntansi Pemerintah Berbasih Akrual, Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Kebijakan Akuntansi Berbasi Akrual pada Pemerintah Pusat, Bagan Akuntansi Standar (BAS), Jurnal Standar Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Aplikasi SAIBA. Para pengajar yang menyampaikan materi diklat merupakan pegawai internal kementerian keuangan yang sebelumnya telah memperoleh pelatihan sebagai pengajar (Training of Trainer).
Dengan dilaksanakannya diklat PPAKP tahun 2015 ini, diharapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dapat diimplementasikan dengan lancar dan sukses, yang pada akhirnya Pemerintah dapat menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berbasis akrual yang lebih informatif dan komprehensif bagi para pemangku kepentingan dan sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu pengungkapan paripurna (full disclosure). GO AKRUAL 2015….!!!




