Kegiatan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi dibuka oleh Kepala KPPN Makale, Bpk. Susilo Tri Anggono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin untuk mengingatkan para pegawai dan sebagai bentuk implementasi dari Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Keuangan serta KPPN Makale yang telah ditetapkan sebagai unit kerja dengan predikat WBK dari Kemenpan RB di tahun 2020 wajib menjaga citra organisasi dengan terus berkomitmen menjaga integritas para pejabat/pegawai dan berpedoman pada nilai-nilai kementerian keuangan.
Materi Pengendalian Gratifikasi dan Aplikasi GOL disampaikan oleh Kepala Seksi Veraki, Ibu Parika. beliau menyampaikan seputar terkait gratifikasi, defenisi, unit pengendalian gratifikasi dan tata cara pelaporan gratifikasi. Beliau menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun jika diberikan kepada Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara adalah gratifikasi.Namun gratifikasi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 yakni gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratfikasi yang tidak wajib dilaporkan, yang akan dijelaskan lebih lanjut. Defenisi gratifikasi Menurut UU No 20 tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang,barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik maupun non elektronik, dan dilihat dari 7 klasifikasi korupsi, gratifikasi termasuk kedalam salah satu tindakan termasuk dalam kategori korupsi. Terdapat 2 bentuk gratifikasi yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifiksi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang dianggap suap baik itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas/kewajiban, dan gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan sedangkan untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yakni segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, pelatihan atau kegiatan lain yang berlaku umum. Mekanisme pelaporan gratifikasi, pihak penerima gratifikasi dapat melaporkan secara langsung kepada KPK atau juga dapat dilaporkan kepada UPG terlebih dahulu selanjutnya laporan kemudian akan diteruskan kepada pihak KPK untuk ditindaklanjuti. Pelaporan gratifikasi melalui UPG disampaikan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja sedangkan yang langsung ke KPK paling lambat 30 HK terhitung sejak diterima/ditolaknya gratifikasi dan disampaikan melalui formulir pelaporan gratifikasi secara lengkap. Dan diakhir kegiatan dilanjutkan dengan simulasi aplikasi GOL yang merupakan aplikasi untuk pelaksanaan pelaporan penerimaan gratifkasi secara online


