DAK FISIK merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan infrastruktur di daerah yang bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2025 ini, kita menghadapi berbagai tantangan sekaligus peluang dalam pelaksanaan DAK FISIK yang harus kita kelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Melalui kesempatan ini, kami berharap kita semua dapat berdiskusi secara konstruktif, bertukar informasi, dan memperkuat sinergi antar pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan DAK FISIK. Semoga acara ini dapat memberikan wawasan baru dan solusi praktis yang dapat diterapkan di lapangan.
Pada hari Jumat 23 Mei 2025, KPPN Tipe A2 Makale mengadakan FGD Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Seksi Bank KPPN Tipe A2 Makale, Sosialisasi Perpajakan terkait Transfer ke Daerah oleh Kepala KPP Palopo, dan Sosialisasi Antikorupsi penyaluran DAK Fisik TA 2025 oleh Kepala KPPN secara daring. Dengan berkolaborasi bersama KPP Palopo maka diharapkan terhadap penyaluran DAK Fisik Tahun 2025 pada Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara dapat disalurkan secara tepat waktu, jumlah, dan sasaran dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BKAD bersama Para Kepala Dinas Pemda Toraja Utara dan Kepala BPKPD bersama dengan Para Kepala Dinas Pemda Tana Toraja. Dalam pelaksanaannya, acara FGD langsung dibuka oleh Kepala KPPN Tipe A2 Makale dengan menyampaikan arahan terkait rencana KPPN dalam meraih Zona Integritas Wilayah Bebas Birokrasi Melayani (WBBM), dimana segala kegiatan yang dilakukan akan menjadi dasar peraihan predikat WBBM, sehingga perlunya perbaikan dalam berbagai sisi. Selanjutnya pada penyaluran DAK Fisik Tahun 2025 ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Sistem Pengendalian Internal Terintegrasi (SPIT) oleh Kepala KPPN, lalu pemaparan dari Kepala Seksi Bank yang mebahas tentang mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2025, dan terakhir pemaparan materi tentang Perpajakan yang berkaitan dengan penyaluran DAK Fisik.

