Pelaksanaan rekonsiliasi pajak-pajak pusat berdasarkan transaksi yang dibiayai dana APBD dilakukan antara Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Daerah dilakukan setiap semester. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alakasi Umum dan Dana Otonomi Khusus yang mana mengatur bahwa Penyaluran dana bagi hasil PBB dan DBH PPh untuk Pemda dapat dilaksanakan apabila Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menerima Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerh, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Negara. Pelaksaan rekonsiliasi tersebut dilaksakan setiap semester.
Untuk rekonsiliasi pajak pusat di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada 24 Juli 2020 antara Kepala BKAD Kab. Tana Toraja dan Kepala BKAD Kab. Toraja Utara bersama Perwakilan KPPN Makale dan KPP Pratama Palopo. Kesepatan hasil rekonsiliasi data pajak pusat atas transaksi APBD tersebut telah dituangkan dalam Berita
Acara Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh perwakilan masing-masing.


Menindaklanjuti pidato Presiden Joko Widodo terkait instruksi pemangkasan jabatan struktural pada instansi pemerintah sampai hanya eselon I dan eselon II termasuk Kementerian Keuangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan telah melaksanakan sosialisasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan, Market Place/Digital Payment, dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020, bertempat di Aula KPPN Makale dengan peserta Seluruh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan staf KPA di Wilayah kerja KPPN Makale. Sosialisasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan, Market Place/Digital Payment, dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dimaksudkan untuk menginformasikan beberapa kebijakan tingkat Nasional yang nantinya juga diiringi pelaksanaannya pada unit vertikal di daerah.
