Sosialisasi PER-13/PB/2018 dilaksanakan di Aula KPPN Makale, selama 1 (satu) hari yang diikuti oleh 29 peserta dari 32 peserta yang diundang, dimulai pukul 09.30 sampai dengan pukul 13.00 WITA. Acara diawali dengan pembukaan sekaligus pengarahan pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun anggaran 2018 oleh Kepala KPPN Makale, Bapak Angkaswantoro. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh satker atas tercapainya nilai IKPA untuk wilayah kerja KPPN Makale yang melebihi target Nasional. Disamping itu, beliau mengingatkan agar berhati-hati terhadap potensi pagu minus karena hal ini bisa menjadi temuan BPK dan mengurangi nilai IKPA. Untuk menyiasati hal tersebut, Beliau menghimbau kepada tiap satker agar merencanakan belanjanya serta berkoordinasi dengan unit eselon satu dan eselon dua masing-masing Kementerian/Lembaga. Sebagai penutup sambutan, Beliau menyampaikan bahwa segenap jajaran pegawai KPPN Makale mengajak seluruh satker wilayah kerja KPPN Makale untuk berhati-hati dan fokus dalam menjalankan pemerintahan dengan memperhatikan aspek-aspek kinerja Anggaran.
Narasumber yang pertama, Bapak Maichel Silas Salipadang, staff seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker di KPPN Makale yang menyampaikan tentang Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018. Adapun point-point penting yang disampaikan yaitu :
- Batas waktu pengajuan SPM, Rekonsiliasi dan Pelaporan, penyampaian LPJ Bendahara berpedoman pada PER-13/PB/2018, agar lebih perhatikan karena batas tersebut adalah batas akhir. Diharapkan agar pengajuan atas tagihan negara dilakukan lebih awal tidak menunggu tanggal akhir batas pengajuan SPM;
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bank/Pos Persepsi dan KPPN Khusus Penerimaan
- Penyusunan Perencanaan Kas;
- Pelaksanaan Pengeluaran Negara meliputi:
- Batas waktu pengajuan data kontrak dan perubahannya apabila ada perubahan data kontrak;
- Belanja Pegawai gaji induk serta Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2018;
- Sistem Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2018;
- Mekanisme Pembayaran Biaya Pemeliharaan;
- Ketentuan Pembayaran Kontrak dengan dan tanpa Jaminan Bank Garansi;
- Syarat Penyerahan Bank Garansi oleh KPPN;
- Ketentuan klaim pencairan jaminan Bank Garansi;
- Dispensasi penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar;
- Ketentuan dalam hal pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100% sampai dengan 31 Desember 2018;
- Langkah-langkah Penyelesaian UP/GUP/TUP;
- Perhatikan syarat-syarat batas waktu pengajuan SPM ke KPPN karena kemungkinan volume penerimaan SPM pada bulan Desember akan padat.
Narasumber yang kedua, Bapak Ana Kusmana, Kepala Seksi seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker di KPPN Makale. Adapun point-point penting yang disampaikan yaitu:
- Menegaskan bahwa tidak ada dispensasi;
- Menegaskan batas-batas waktu pengajuan SPM ke KPPN;
- Mengingatkan kepada satker untuk berhati-hati terhadap potensi pagu minus.
Narasumber yang ketiga, Bapak Heronimus Arruanlinggi, staff seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal di KPPN Makale yang menyampaikan tentang Rekonsiliasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Adapun point-point yang disampaikan yaitu:
- Mengingatkan batas waktu rekonsiliasi dan pelaporan keuangan;
- Menyampaikan dan mengingatkan hasil validasi e-rekon bulan Oktober;
- Mengingatkan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Bulan Desember 2018;
- Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 dan perubahan terakhir Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN;
- Mengingatkan prosedur penatausahaan hibah langsung di akhir tahun anggaran 2018.