Menindaklanjuti pidato Presiden Joko Widodo terkait instruksi pemangkasan jabatan struktural pada instansi pemerintah sampai hanya eselon I dan eselon II termasuk Kementerian Keuangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan telah melaksanakan sosialisasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan, Market Place/Digital Payment, dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020, bertempat di Aula KPPN Makale dengan peserta Seluruh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan staf KPA di Wilayah kerja KPPN Makale. Sosialisasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan, Market Place/Digital Payment, dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dimaksudkan untuk menginformasikan beberapa kebijakan tingkat Nasional yang nantinya juga diiringi pelaksanaannya pada unit vertikal di daerah.
Dalam persprektif Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdapat dua istilah jabatan fungsional, yakni jabatan fungsional tertutup dan jabatan fungsonal terbuka. Dinamakanjabatan fungsional tertutup karena diperuntukan bagi internal pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sedangkan jabatan fungsional terbuka adalah jabatan fungsional bagi para pengelola keuangan pada satuan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada SAtuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PMK Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, serta PMK Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.05/2017 menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I yang mempunyai kewenangan menetapkan standar kompetensi bagi Para Pengelola APBN.
Saat ini bagi pengelola APBN pada satuan kerja sudah dibuka untuk jabatan Pranata Keuangan APBN tugas sebagai Bendahara melalui proses impassing. Bendahara yang sudah memperoleh sertifikat dapat mendaftarkan diri mengikuti proses penyesuaian/inpassing menjadi Pejabat Fungsional Perbendaharaan. Pada mekanisme proses inpassing diberikan beberapa kemudahan dalam alih jabatan fungsional antara lain kemudahan terkait jurusan/disiplin ilmu dan jenjang kepangkatan.
Adapun beberapa mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional selain inpassing yaitu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Dengan pengalihan menjadi jabatan fungsional manfaat yang diharapkan adalah bagi individu yaitu; peningkatan profesionalisme pengelolaan keuangan, pengembangan jalur karier baru bagi PNS/ASN, dan peningkatan kesejahteraan. Disamping manfaat individu juga terhadap organisasi dan masyarakat yaitu; peningkatan laporan keuangan yang berkualitas dengan predikat WTP, peningkatan tata kelola keuangan yang baik, peningkatan kinerja pengelola keuangan pada kementerian/lembaga, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Seiring dengan perkembangan revolusi industri 4.0 membawa kejutan dan disrupsi bagi banyak sektor termasuk sektor perdagangan elektronik (e-commerce) sehingga munculnya berbagai jenis fintech tidak dapat dihindari. Dalam kaitan dengan belanja pemerintah khususnya yang bersumber dari APBN telah digunakan sarana market place dan digital payment. Dalam sosialisasi ini Kepala KPPN Makale Bapak Angkaswantoro menghimbau kepada seluruh satuan kerja dalam pengadaan barang jasa agar senantiasa memanfaatkan beberapa metode pengadaan yaitu pemanfaatan sarana market place dan digital payment. Adapun tindak lanjut pemanfaatan sarana market place dan digital payment ini diharapkan agar satker dapat berkoordinasi langsung dengan beberapa Bank Pemerintah dan rekanan/penyedia yang ditetapkan oleh masing-masing satuan kerja sebagai unit yang terkait dalam pelaksanaan market place ini.
Pada sosialisasi ini pula Kepala KPPN Makale mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder khususnya para Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di KPPN Makale Tahun 2020, karena unsur penilaian dari stakeholder mencapai 40%. KPPN Makale telah ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-10/PB/2020 tentang Penetapan Unit Kerja yang memenuhi kriteria pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020. Kemudian dipertegas dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan bahwa KPPN Makale pada tahun 2020 mengikuti penilaian tingkat Nasional sebagai unit kerja yang memenuhi kriteria Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Satuan kerja diharapkan dukungannya dalam pelaksanaan Wilayah Bebas dari Korupsi di KPPN Makale.