Corona virus disease tahun 2019 yang biasa kita sebut COVID-19 merubah kita dalam banyak aspek. Baik cara pandang kita, cara bekerja, cara bersosial. Pada awal Covid-19 ini lah kita sering mendengar istilah Work Fom Home (WFH). Bagaimana realita WFH, apa mungkin bisa dilaksanakan? Itulah mungkin sedikit keraguan dalam benak kita. Dan nyatanya Covid-19 yang sudah masuk Indonesia sejak pertama kali diumumkan 2 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi, membuat kita harus merubah beberapa aspek dalam kehidupan kita. Salah satunya adalah pola kerja kita.
Kebayang nggak sih sebelumnya bahwa kita bisa juga bekerja dari mana saja tanpa mengurangi kualitas capaian kinerja kita? Asyik kali ya kalau sesekali kita bisa bekerja di area yang tidak biasanya? Nah setelah menjalani masa WFH dalam beberapa minggu, Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan yang menegaskan bahwa fleskibilitas bekerja itu bukan hanya dimasa Covid-19 saja. Fleksibilitas tempat bekerja (Flexible Working Space) dapat diterapkan kapan saja tidak hanya di masa pandemi ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.1/2020 yang diterbitkan tanggal 6 Mei 2020 Tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Kerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan tersebut adalah mewujudkan organisasi yang adaptif dan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan Kementerian Keuangan dengan tetap mengedepankan produktivitas dan kualitas hidup pegawai dalam mendukung keseimbangan peranan pegawai dalam pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life-balance).
Mungkin timbul pertanyaan, pekerjaan apa saja kah yang dapat dilakukan secara FWS? Untuk dapat dijalankan secara WFS, kriteria pekerjaan yang dapat diprioritaskan secara FWS yakni: Pegawai dengan tugas dan fungsinya terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan; Pekerjaannya tidak menuntut harus bertatap muka dengan pengguna layanan; dan syarat berikutnya adalah bahwa pekerjaan tersebut dapat dilakukan menggunakan fasilitas daring (online). Jumlah pegawai yang dapat menjalankan FWS dan jangka waktu pelaksanaan akan ditentukan oleh pimpinan unit masing-masing untuk menjaga prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, dan efektivitas pelaksanaan tugas pada unitnya.
Oh ya, untuk pegawai yang akan ditugaskan melaksanakan FWS juga ada syaratnya loh, pegawai yang akan melaksanakan FWS harus punya nilai prestasi kerja paling rendah ‘baik’. Pegawai tersebut juga tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin, dan terntunya pegawai tersebut dapat bekerja secara mandiri, bertangung jawab, berkomunikasi secara efektif serta responsif. Pegawai yang melaksanakan FWS juga wajib menyusun rencana kerja dan melaporkan kepada atasan langsungnya loh. Menjaga kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan serta memenuhi target kinerja dan jam kerja hariannya.
Sefleksibel apa sih tempat pelaksanaan FWS itu? FWS dapat dilaksanakan dimana saja loh, baik di rumah, atau open space yang sudah dimiliki oleh beberapa kantor Kementerian Keuangan, maupun di tempat yang memiliki sarana penunjang FWS yang tidak membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan serta tidak mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.
Itulah sekilas gambaran cara bekerja masa kini yang fleksibel tanpa mengurangi kualitas capaian kinerja kita. Yuk mulai merubah cara kerja kita dengan mengikuti teknologi yang dibutuhkan dan aturan yang ditetapkan.
Penulis : Mohammad Djamhuri, S.E.


