Kegiatan Internalisasi PMK 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dibuka dan materi disampaikan langsung oleh oleh Kepala KPPN Makale, Bpk. Susilo Tri Anggono. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pemenuhan penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2022 di lingkungan kementerian keuangan dan merupakan kewajian Pegawai Negeri Sipil dan penyelenggaran negara memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan.
Bpk. Susilo menyampaikan definisi dari gratifikasi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan sanksi/hukuman dan menurut UU No 20 Tahun 2001 bahwa Menerima gratifikasi illegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara. Apapun bentuk pemberian merupakan gratifikasi, baik meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, hanya saja ada yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.kategori gratifikasi ini dijelaskan secara komprehensif oleh kepala kantor.dijelaskan pula struktur UPG yang ada di KPPN Makale tugas dan fungsinya, bagaiaman cara melaporkan penerimaan gratifikasi dan penanganan laporan gratifikasi, dan hal yang baru adalah terkait kompensasi, Pelapor