Halo sobat Sikamali👋🏻
Pada hari Kamis, 22 Mei Kepala Seksi VeraKI dan Subbagian Umum mengadakan GKM Pencatatan BMN (Persediaan dan Aset Tetap) Pada Masa Penyusunan Transisi LK Audited (PTA 26) dan Buku Saku Media Sosial yang bertempat di Aula KPPN Tipe A2 Makale.
Dalam GKM tersebut Kepala Seksi VeraKI menjelaskan bahwa pencatatan BMN harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku untuk memastikan akurasi dan kelengkapan laporan keuangan. Proses ini melibatkan pencatatan transaksi tahun berjalan, koreksi audited tahun sebelumnya, serta pembalik dan tindak lanjut transaksi. Dengan demikian, tata kelola BMN dapat berjalan optimal, mendukung operasional satuan kerja, dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
Kemudian subbagian umum memaparkan terkait dengan pentingnya pedoman terstruktur, Buku Saku ini menjadi alat vital untuk memastikan konsistensi, keamanan, dan profesionalisme dalam pengelolaan media sosial DJPb. Keseimbangan antara Kreativitas dan Regulasi dimana Konten harus kreatif namun sesuai tugas fungsi DJPb, menghindari risiko citra negatif atau pelanggaran privasi. Dengan implementasi panduan ini, media sosial DJPb diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi pemerintah yang transparan, edukatif, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.



