Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makale berkomitmen secara penuh untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi nilai integritas atas seluruh layanan yang diberikan kepada mitra kerja. Untuk menjaga komitmen tersebut, kami tegaskan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terkait pelayanan KPPN Makale maupun momen hari raya keagamaan dan hari besar lainnya kepada pejabat/pegawai/PPNPN KPPN Makale, baik atas nama pribadi maupun instansi dari seluruh pengguna jasa/pemangku kepentingan/mitra kerja lingkup KPPN Makale. Seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN Makale berbiaya Rp0,- atau bersifat gratis tidak dipungut biaya. Apabila mengetahui terdapat pejabat/pegawai/PPNPN KPPN Makale yang menerima atau meminta gratifikasi atau melakukan tindakan pelanggaran lain agar dapat menghubungi saluran layanan pengaduan berikut:
a.https://wise.kemenkeu.go.id/
b.https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/