Sebagai tahap awal perencanaan kinerja dalam manajemen kinerja sebagaimana tertuang dalam KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) menandatai awalnya alur manajemen kinerja tersebut. PK adalah dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dalam hal ini PK disepakati oleh Kepala KPPN Makale dengan atasan langsungnya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan. PK juga mencerminkan kinerja organisasi unit.
Komponen PK paling sedikit terdiri dari peta strategi, IKU, rincian anggaran, rincian target kinerja, dan inisiatif strategis.
Berikut link lampiran https://bit.ly/PKKPPNMakale2025