Tahun anggaran 2018 sudah memasuki triwulan III, dan itupun sudah sampai di penghujung bulan September 2018. Aroma hiruk pikuk akhir tahun anggaran mulai tercium. Pak Achmad seorang Bendahara Kantor Pemerintah.
Sebulan terakhir ini beliau sibuk sekali, seringkali pulang larut malam karena lembur di kantor. Dan sekiranya…..ada banyak orang seperti Pak Achmad yang kerja lembur karena tuntutan pekerjaan…..karena waktu sudah mulai menginjak triwulan III, hampir masuk triwulan IV pula. Begitu pula dengan institusi kita tercinta, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pada tanggal 31 Agustus 2018 kemarin telah me-launching Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, yang menjadi hal yang paling ditunggu oleh PNS seperti Pak Achmad, yang akan dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Dengan latar belakang itulah, KPPN Malang sebagai intansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadakan kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2018, tepatnya pada hari Selasa s.d. Kamis, tanggal 25 s.d. 27 September 2018, yang pada intinya berisi petunjuk teknis penyelesaian/penyampaian tagihan pada negara di akhir tahun anggaran 2018 serta batas akhir penyampaian tagihan tersebut ke KPPN.
Dalam sambutannya, Susanto, Kepala KPPN Malang menyampaikan rasa terima kasih kepada para undangan yang telah menyempatkan hadir memenuhi undangan sosialisasi, walaupun ada banyak kegiatan di kantor masing-masing. Lebih lanjut disampaikan bahwa waktu telah memasuki akhir bulan September. Dalam perencanaan yang telah disusun, di bulan ini adalah bulan yang penuh kegiatan. “Bapak/Ibu kami undang untuk mendiskusikan LLAT 2018, dimana ada beberapa perubahan yang perlu kami informasikan kepada Bapak/Ibu semua. Perubahan tersebut bukan semata-mata keinginan kami organisasi DJPb, melainkan sebagai pengelola keuangan negara kami dituntut untuk melakukan inovasi demi menuju perubahan menjadi organisasi yang lebih baik,” demikian ungkap Susanto. Perubahan tersebut diantaranya adalah dengan diterapkannya Kartu Kredit Pemerintah/KKP ( belanjanya sekarang, bayarnya belakangan). Yang kedua terkait IKPA (Indikator Kinerja Pengguna Anggaran). Menteri Keuangan meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk menggunakan 12 IKPA dalam penilaian kinerja secara mandiri. “ Bapak/Ibu lah penyumbang pencapaian opini WTP pada laporan keuangan K/L masing-masing, bagaimana caranga? Yaitu dengan mewujudkan nilai yang baik dalam 12 IKPA,” demikian ungkap Susanto. Sebelum mengakhiri sambutan, Susanto menambahkan agar satker melakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak yang dimiliki, terutama terkait tanggal BAST nya, sehingga diketahui dengan pasti kapan harus segera ditagihkan ke KPPN. “ Kami mohon kerjasama yang baik dari Bapak/Ibu semua dalam melaksanakan kegiatan menjelang tutup tahun anggaran 2018,” pungkas Susanto.
Semoga, kegiatan sosialisasi LLAT 2018 ini bermanfaat, terutama bagi Bapak/Ibu satker pengelola keuangan wilayah bayar KPPN Malang, sehingga kita semua dapat melewati akhir tahun 2018 dengan tenang dan gembira…..KPPN Malang……MAJU…JAYA….OKE…!! (By: WM’18)