Penyebaran COVID-19 berdampak kepada perekonomian nasional dan kehidupan sosial masyarakat, sehingga pemerintah perlu mengambil kebijakan stimulus fiskal dan stabilisasi sosial ekonomi. Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter, terutama pada momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Dalam kondisi ruang fiskal pemerintah yang semakin terbatas karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Nasional (ASN) Pusat, Polri, TNI, ASN Daerah, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan pensiunan. THR tersebut merupakan wujud kebijakan stimulus fiskal dan stabilisasi sosial ekonomi oleh pemerintah dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara. THR sebagai solusi paling tepat untuk penanganan sosial ekonomi masyarakat yang terdampak akibat penyebaran COVID-19.
Menteri Keuangan dalam siaran pers menyatakan bahwa jumlah THR yang akan diberikan kepada ASN Pusat, TNI, Polri, PPNPN sebesar Rp6,775 triliun, untuk pensiunan Rp8,708 triliun, dan ASN Daerah Rp13,898 triliun. Mengingat kondisi ruang fiskal yang semakin terbatas, THR hanya diberikan kepada seluruh pensiunan, PPNPN, pelaksana/anggota TNI/Polri dan pejabat yang setara dengan jabatan di bawah eselon II. Artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR.
Di tengah pandemi COVID-19, KPPN Malang sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, turut mengawal kebijakan pemerintah dalam pencairan THR sesuai dengan motto-nya secara “TUNTAS” untuk satker di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu), Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengawal APBN mewujudkan Indonesia maju. Berdasarkan keterangan dari Teddy, Kepala KPPN Malang, per tanggal 18 Mei 2020, seluruh satker mitra kerja KPPN Malang telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR yang keseluruhannya telah diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Menurut data per tanggal 18 Mei 2018, KPPN Malang telah menerbitkan SP2D THR ASN Pusat, TNI, Polri, dan pensiunan sebanyak 332 SP2D senilai Rp129,207 milyar dan SP2D THR PPNPN sebanyak 130 SP2D senilai Rp10,884 milyar. Total THR yang telah dicairkan oleh KPPN Malang senilai Rp140,091 milyar.
Harapannya, pencairan THR tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan memiliki multipliyer effect pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan inflasi yang tetap terjaga, khususnya di wilayah Malang Raya, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan. Kondisi inilah yang diharapkan terwujud dari proses bauran kebijakan dan stabilisasi sosial ekonomi yang telah diputuskan oleh pemerintah melalui pemberian THR.
Penulis: Tim Redaksi KPPN Malang