Sejak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai mewabah di Indonesia pada pertengahan Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan banyak imbauan untuk mencegah penyebaran virus, beberapa diantaranya adalah social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Seperti alur cerita film Hollywood Contagion yang moncer di tahun 2012 lalu, diceritakan bahwa seorang isteri dan anaknya tiba-tiba kejang dan meninggal tanpa sebab yang jelas. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui penyebabnya adalah virus, Pemerintah langsung me-lockdown beberapa kota untuk mencegah penyebaran virus.
Orang berebut masker dan sanitizer karena persediaan yang langka. Tidak pernah terbesit sebelumnya figur Matt Damon dalam cerita film Hollywood Contagion tersebut sedang dialami penduduk dunia di tahun 2020 ini dengan mewabahnya COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengumumkan wabah COVID19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Dalam website resmi WHO, dilansir bahwa dalam waktu kurang dari tiga bulan, COVID-19 telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di 123 negara, dari Asia, AS, hingga Afrika Selatan.
Kebijakan Pemerintah untuk mencegah pandemi COVID-19 melalui social distancing dan PSBB, telah diantisipasi melalui cara baru dalam bekerja atau New Thinking Of Working (NTOW), salah satunya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Jika semula harus bertatap muka, sekarang WFH menghilangkan semua ‘ritual’ tersebut dan menggantinya dengan cara dan gaya baru. Layanan dilakukan secara online, keputusan dibuat melalui rapat virtual, dan belajar melalui webinar.
NTOW bukanlah hal baru di Kementerian Keuangan karena telah menjadi inisiatif strategis dalam grand design transformasi digital program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK). Dengan adanya pandemi COVID-19, layanan dan proses bisnis Kementerian Keuangan pun beradaptasi dengan sangat cepat karena kesiapan dari segi infrastruktur, IT, proses bisnis, dan kematangan organisasi yang telah diinisiasi sebelumnya untuk membangun pola kerja yang efisien dan fleksibel. Ditjen Perbendaharaan salah satu unit Eselon I Kementerian Keuangan, sebagai garda terdepan dalam mengawal APBN untuk membangun negeri pun telah menerapkan NTOW. Tidak hanya diterapkan di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, ditengah pandemi COVID-19, NTOW pun diterapkan di kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan, yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN Malang sebagai salah satu instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan turut menerapkan NTOW dalam kondisi pandemi COVID-19. Sebagai instansi yang memberikan layanan utama pencairan dana APBN kepada 163 satker di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan) pada tahun 2020 mengelola dana APBN senilai Rp.8.430.751.153.000,-. Sebagai implementasi NTOW, untuk menjaga roda perekonomian di wilayah Malang Raya tetap tumbuh dan berkembang, KPPN Malang telah mengambil langkah-langkah kebijakan dalam masa darurat pandemi COVID-19, dengan tetap mengacu pada kebijakan dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Implementasi NTOW di KPPN Malang dijalankan sesuai dengan motonya “Berkomitmen Melayani Anda Secara ‘Transparan, Unggul, Nyaman, Terpercaya, Akuntabel, Sempurna (TUNTAS)”.
Salah satu wujud implementasi NTOW di KPPN Malang adalah kebijakan WFH. Kepala KPPN Malang merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-15/MK.1/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pelaksanaan WFH dan Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri/Kota serta Cuti dalam rangka Pencegahan COVID-19 bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPPN Malang telah mengambil kebijakan 41,46% dari total 41 pegawai di KPPN Malang selama masa pandemi COVID-19 dapat bekerja dari rumah. Kebijakan WFH dilakukan dengan sistem shift, yaitu satu minggu bekerja di rumah, satu minggu bekerja di kantor. Kebijakan WFH dikecualikan bagi pejabat pemegang user SPAN. Selain untuk mencegah penyebaran COVID-19, kebijakan WFH juga sebagai implementasi dari work-life balance. Implementasi NTOW pada layanan KPPN Malang kepada stakeholders selama masa pandemi COVID-19 dituangkan dalam wujud kebijakan terkait layanan KPPN. Melalui surat Kepala KPPN Malang nomor S-393/WPB.16/KP.04/2020 tanggal 18 Maret 2020, mulai tanggal 23 Maret 2020, KPPN Malang tidak melayanai layanan secara tatap muka kepada stakeholders, untuk sementara layanan dilakukan secara online.

KPPN Malang juga sangat masif dalam mendukung upaya Pemerintah menanggulangi penyebaran COVID-19. Seluruh pegawai dihimbau untuk mengikuti prosedur pencegahan tertular COVID-19 dengan mencuci tangan, memakai masker, dan melakukan social distancing. Khusus bagi petugas layanan, diberikan sarung tangan. Di ruang layanan, dan titik-titik tertentu pada kantor juga telah disediakan hand sanitizer. Terakhir, KPPN Malang telah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh bagian kantor sebagai wujud sinergi dengan BPBD Kota Malang.

Pandemi COVID-19 telah memaksa kita untuk bekerja lebih cepat menyadari dan mengantisipasi cara baru dalam bekerja. NTOW jika dilakukan dengan benar akan terbangun cerita birokrasi baru, yaitu efisien, kolaborasi, “trust” sesama stakeholders, work-life balance, dan modernisasi teknologi. Kebijakan yang telah diambil oleh KPPN Malang dalam penanganan darurat COVID-19 telah merujuk pada konsep NTOW dan merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Oleh karena itu, walaupun badai COVID-19 menerjang, KPPN Malang tetap mampu memberikan layanan kepada stakeholders secara Transparan, Unggul, Nyaman, Terpercaya, Akuntabel, dan Sempurna (TUNTAS). Tujuan akhirnya adalah dalam kondisi pandemi COVID-19 KPPN Malang mampu menjaga keselamatan jiwa sumber daya manusianya dan tetap menjaga produktivitas kerjanya. Stay save and health.
Penyusun: Tim Redaksi KPPN Malang

