
KPPN Malang menggelar kegiatan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan Kepatuhan Perpajakan secara daring, yang diikuti oleh Satuan Kerja (Satker) mitra kerja yang dipandu oleh pelaksana Seksi MSKI, Bunga Megawati, Rabu (20/04/2022).
Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman pada kesempatan tersebut juga memperkenalkan diri selaku pejabat baru di KPPN Malang. Selanjutnya menyampaikan tujuan penting dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam rangka menyebarkan virus anti korupsi kepada seluruh mitra kerja KPPN Malang melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Hal ini menjadi point penting, mengingat tuntutan akan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dalam penyediaan serta pemberian layanan publik menjadi sebuah kondisi yang tidak bisa ditawar. Sikap zero tolerance terhadap setiap perilaku koruptif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menjadi ekspektasi pengguna layanan.
Pada sesi pembukaan tersebut, Rintok Juhirman, juga memberikan stressing pada kepatuhan perpajakan oleh satker pemerintah yang akan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Urgensi dari hal ini, khususnya pada saat pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), APBN menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian. Pada sektor belanja pemerintah yang teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada masing-masing satker pemerintah terdapat pula sumber penerimaan pajak.
Pada sesi Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), Heran Subagio, menyampaikan pokok-pokok pengaturan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur pada PMK dimaksud. Antara lain definisi tentang gratifikasi, langkah-langkah terkait dengan penanganan gratifikasi, serta mitigasi resiko atas tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ini semua bertujuan untuk membangun budaya anti korupsi serta memupus berbagai perilaku koruptif utamanya bagi internal KPPN Malang serta upaya menginspirasi seluruh satker mitra kerja KPPN, dari sisi eksternal, dalam memperkuat budaya anti korupsi di wilayah kerja KPPN Malang pada khususnya
Sementara itu, sesi sosialisasi kepatuhan perpajakan disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Malang Selatan, Hanafi. Pada kesempatan tersebut disampaikan secara detil implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 dengan tujuan memberikan kepastian hukum, kepastian perlakuan perpajakan dan mendukung gerakan nasional non tunai baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selanjutnya pada kesempatan ini, para peserta juga diberi kesempatan menyampaikan pendapat, kendala dan masukan melalui diskusi secara langsung.
Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan Kepatuhan Perpajakan tersebut, satker mitra kerja KPPN Malang dapat memperoleh manfaat dari ilmu yang diperoleh guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and clean Governance) yang pada akhirnya akan membawa dampak peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah serta peningkatan kepuasan masyarakat pengguna layanan (customer satisfaction).
Pers Rilis dibuat tanggal 20 April 2022
Kepala KPPN Malang
Rintok Juhirman

