Pada hari Kamis, 16 Mei 2024 KPPN Malang telah menyelenggarakan Sosialisasi ISO 37001:2016 SMAP, serta Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi yang dihadiri oleh enam rekanan mitra KPPN Malang.
Sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tanggal 29 November 2021 hal Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagai kelanjutan dari SNI ISO 37001: 2016 dan aksi penerapan SMAP di sektor pemerintah dan swasta terpilih, serta sesuai Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-1340/PB.1/2024 tanggal 17 April 2024 hal Standarisasi Kegiatan Penguatan Integritas di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi ISO 37001:2016, serta untuk menyamakan pemahaman dengan rekanan mitra KPPN Malang agar menciptakan lingkungan kerja yang bersih, kondusif, dan bebas dari kemungkinan terjadinya penyuapan, gratifikasi, dan korupsi.
Lewat sosialisasi tersebut, KPPN Malang juga mengajak para rekanan mitra untuk turut mengimplementasikan ISO 37001:2016 dan Program Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi dalam lingkungan kerja masing-masing.