IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja Kementerian/Lembaga, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan Kementerian/Lembaga.
Poin Utama Penilaian IKPA Tahun 2024
Penilaian IKPA Tahun 2024 meliputi 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja, yaitu:
1. Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 indikator:
- Revisi DIPA
- Deviasi Halaman III DIPA
2. Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 indikator:
- Penyerapan Anggaran
- Belanja Kontraktual
- Penyelesaian Tagihan
- Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP)
- Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)
3. Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 indikator:
- Capaian Output.
Reformulasi Penilaian IKPA Tahun 2024
Terdapat beberapa poin perubahan terkait reformulasi penilaian IKPA 2024, yaitu:
1. Perubahan formulasi penilaian pada 6 indikator, yaitu:
- Revisi DIPA
- Deviasi Halaman III DIPA
- Penyerapan Anggaran
- Belanja Kontraktual
- Pengelolaan UP dan TUP
- Dispensasi SPM
2. Perubahan bobot pada indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%.
3. Formula penilaian indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja.
4. Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada indikator Belanja Kontraktual sesuai rasio jumlah kontrak yang diterbitkan sampai Triwulan II.
5. Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada indikator Pengelolaan UP dan TUP. Berikut target penggunaan UP KKP:
- Triwulan I: 1%
- Triwulan II: 5%
- Triwulan III: 9%
- Triwulan IV: 12,5%
Dihitung dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.
6. Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan Kementerian/Lembaga.
Sumber: