Demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata di seluruh Indonesia, APBN melalui Dana Desa turut mendukung perekonomian desa dalam mengoptimalkan potensi desa.
Apa itu Dana Desa?
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Adapun menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022, penyaluran Dana Desa terbagi menjadi beberapa tahap. yaitu:
- Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus mandiri dilakukan melalui 2 tahap. Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%.
- Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus reguler dilakukan melalui 3 tahap. Tahap I sebesar 40%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 20%.
- Penyaluran BLT Desa dilakukan secara triwulanan berdasarkan jumlah KPM dalam Perkades atau Kepkades penetapan KPM BLT Desa.
Lalu, apa saja manfaat Dana Desa?
- Mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.
- Mendukung program ketahanan pangan dan hewani.
- Mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.
- Mendukung program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, informasi mengenai APBDes wajib disampaikan kepada masyarakat.
Berikut Realisasi Dana Desa Lingkup KPPN Malang s.d. 31 Juli 2024

Kinerja Dana Desa per Jenis Penyaluran Lingkup KPPN Malang s.d. 31 Juli 2024

Sumber:
Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Data Seksi Bank KPPN Malang

