Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menjaga stabilitas fiskal melalui pelaksanaan anggaran yang efisien dan efektif. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam mengarahkan langkah strategis pelaksanaan anggaran di tengah tuntutan efisiensi. APBN memiliki peran sentral sebagai motor utama pemulihan ekonomi. Hal tersebut tercermin dalam lima fokus utama kebijakan APBN 2025.
Fokus Pertama, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan: Kebijakan fiskal 2025 difokuskan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Strategi ini mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, hilirisasi industri, transformasi ekonomi hijau, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung transformasi ekonomi. Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif, kewirausahaan, serta penguatan pertahanan dan keamanan juga menjadi prioritas..
Fokus kedua Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: APBN 2025 mengalokasikan anggaran signifikan untuk sektor-sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Investasi di sektor kesehatan diperkuat, terutama setelah pandemi COVID-19, untuk memastikan sistem kesehatan yang tangguh dan merata. Pendidikan vokasi dan pengembangan SDM juga ditingkatkan guna menghadapi tantangan era digital dan revolusi industri 4.0.
Fokus ketiga, Pengelolaan Fiskal yang Sehat dan Efisien: Pemerintah berkomitmen menjaga defisit fiskal pada tingkat yang terkendali, dengan target defisit APBN 2025 sebesar 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan 2,7% pada tahun sebelumnya. Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan bisnis serta kelestarian lingkungan. Selain itu, efisiensi belanja nonprioritas dan penguatan belanja produktif menjadi fokus untuk memastikan APBN yang efisien, sehat, dan kredibel.
Fokus keempat, Reformasi Subsidi dan Perlindungan Sosial: Subsidi dan kompensasi sebesar Rp525 triliun dialokasikan untuk menjaga stabilisasi harga, melindungi daya beli masyarakat, dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah berupaya membuat subsidi dan perlindungan sosial lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi kemiskinan, melalui perbaikan data, mekanisme penyaluran, serta sinergi dan integrasi berbagai program yang relevan.
Fokus kelima, Pembangunan Infrastruktur dan Transformasi Digital: Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur dengan pendekatan yang lebih selektif dan berkelanjutan. Salah satu fokusnya adalah memperluas jaringan infrastruktur digital untuk mempercepat transformasi ekonomi digital di berbagai daerah, membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Strategi stabilitas ekonomi untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan melalui kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif dengan tetap mengedepankan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan antara lain dengan dukungan program/kegiatan pada sektor terdampak, serta perluasan akses modal UMKM melalui subsidi bunga KUR serta melanjutkan program perlindungan sosial yang dilakukan secara terarah dan terukur, sebagai instrument stimulus bagi perekonomian.
APBN 2025 dirancang dengan semangat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik, APBN 2025 mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan fiskal agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi nasional. Pasca penyerahan DIPA Kementerian/Lembaga tahun 2025 sebagai tindak lanjut berorientasi pada stabilitas fiskal, efisiensi anggaran, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan strategi ini, diharapkan Indonesia dapat tetap kompetitif di tengah dinamika global serta mempercepat transformasi menuju Indonesia Emas 2045.
Satuan kerja (satker) mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan langkah strategis berikut:
- Reviu dan Identifikasi Anggaran: Setiap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta untuk meninjau kembali anggaran mereka guna mengidentifikasi pos-pos yang dapat diefisienkan, terutama yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, atau penerimaan negara bukan pajak.
- Pembatasan Belanja Operasional: Pengurangan anggaran pada pos-pos seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, rapat, seminar, kajian, dan honorarium. Misalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas alokasi bahan bakar minyak (BBM) untuk pejabat dan menghapus anggaran untuk alat tulis kantor serta fasilitas jemputan pegawai.
- Pengajuan Revisi Anggaran: Kementerian/lembaga diwajibkan menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kementerian Keuangan, jika tanpa pengajuan revisi efisiensi, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran anggaran secara mandiri.
Dampak positif yang diharapkan atas implementasi Inpres Nomor 1 tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, agar dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang lebih produktif. Dengan mengurangi belanja yang tidak produktif, Inpres ini dapat membantu menekan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi. Dana yang dihemat melalui efisiensi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program sosial dan infrastruktur. APBN 2025 melalui upaya reformasi strukturalnya akan meletakkan pondasi perekonomian yang kokoh, kompetitif, produktif, dan inovatif dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas. Fleksibilitas penggunaan anggaran penting, namun kehati- hatian, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian integral dari pelaksanaan anggaran.
Dengan semangat mewujudkan APBN yang kredibel, transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berada di Indonesia akan terus mengawal dan melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025.
Dibuat oleh
I Putu Nugraha Astina Pradana
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Malang

