Jl 17 Agustus Manado

Pejabat Perbendaharaan - Apakah Bendahara Pengeluaran Dapat Merangkap Sebagai Bendahara Penerimaan?

 

Oleh: Bless P. Tangkere | PTPN KPPN Manado

 

     Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas mengelola keuangan negara. SDM memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara, baik dalam lingkup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peranan penting dimaksud tercermin dari keterlibatan SDM tersebut dalamfungsi perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.

      Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aspek SDM diatur secara spesifik yaitu Pejabat Pebendaharaan. Di dalam undang-undang tersebut, Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Bahkan lebih rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur bahwa cakupan Pejabat Perbendaharaan Negara yang tergolong Pengguna Anggaran meliputi Pengguna Anggaran (PA) itu sendiri, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, Dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan Satuan Kerja (Satker), suatu Satker memiliki Pejabat Perbendaharaan Negara yang terdiri dari 1 (satu) KPA, 1 (satu) atau lebih PPK, 1 (satu) orang PPSPM, dan 1 (satu) orang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan (untuk Satker yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional).

      Kewenangan dalam penunjukan atau penetapan pejabat perbendaharaan pada satuan kerja didelegasikan oleh PA kepada KPA. Jabatan KPA bersifat ex officio karena secara otomatis dipegang oleh pejabat yang telah ditetapkan sebagai Kepala Satker. KPA dapat menunjuk PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan. Penunjukan pejabat perbendaharaan pada satuan kerja wajib memperhatikan standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi pejabat PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan. Dalam kondisi tertentu seperti minimnya jumlah pegawai dalam satu satuan kerja, maka dimungkinkan perangkapan fungsi jabatan perbendaharaan.

        Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, sering muncul pertanyaan dari satuan kerja terkait jabatan apa saja yang dapat dirangkap oleh pejabat perbendaharaan. Apabila kondisi jumlah SDM yang terbatas maka KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM, sedangkan PPK dan PPSPM tidak dapat saling merangkap. KPA, PPK, dan PPSPM tidak dapat merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran/Penerimaan. Jabatan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan tidak dapat dirangkap oleh pejabat lainnya. Kemudian menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah bendahara pengeluaran dapat saling merangkap dengan bendahara penerimaan? Berdasarkan peraturan yang berlaku, bendahara pengeluaran tidak boleh merangkap sebagai bendahara penerimaan. Larangan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan peraturan terkait lainnya untuk menjaga prinsip pemisahan fungsi dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Mengapa jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan tersebut tidak boleh saling merangkap?

  • Pemisahan tugas dan fungsi: Tugas bendahara pengeluaran adalah mengelola dana untuk belanja, sedangkan tugas bendahara penerimaan adalah mengelola pendapatan negara. Kedua fungsi ini memiliki tujuan yang berbeda dan harus dijalankan oleh dua orang yang berbeda agar prosesnya berjalan independen.
  • Pengendalian internal: Dengan adanya dua bendahara yang terpisah, akan tercipta sistem pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances). Artinya, tindakan yang dilakukan oleh satu bendahara akan diawasi oleh bendahara lainnya, sehingga memperkecil risiko penyalahgunaan keuangan negara.
  • Mencegah konflik kepentingan: Apabila satu orang memegang kedua jabatan tersebut, ada kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. Misalnya, bendahara dapat dengan mudah mengalihkan dana dari pos penerimaan ke pos pengeluaran tanpa pengawasan yang memadai.
  • Akuntabilitas: Pemisahan jabatan memastikan akuntabilitas yang jelas dan memudahkan pertanggungjawaban masing-masing bendahara atas pengelolaan dana yang berbeda

       Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan Satker mengenai pejabat perbendaharaan, KPPN Tipe A1 terus berupaya memberikan pemahaman kepada satuan kerja melalui layanan konsultasi maupun sosialisasi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut timbul dikarenakan pergantian pejabat pengelola keuangan di satuan kerja yang intensitasnya sangat tinggi.

       Dengan adanya pemisahan tugas dan kewenangan pejabat perbendaharaan, diharapkan agar system pengelolaan keuangan negara lebih kuat dan aman dari potensi penyelewengan. Dengan demikian akan terwujud tata kelola keuangan pada satuan kerja berintegritas, transparan dan akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search