Idle Cash Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlangsungan Bisnis Pihak Ketiga.
Mixson Melkisedek Massu
(PTPN Mahir, KPPN Manado)
Kementerian Keuangan selaku pengelola Fiskal bertugas melaksanakan fungsi bendahara umum Negara dan berkewajiban untuk mengawal dan mengelola keuangan Negara agar dapat berjalan dengan baik, sehingga kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Oleh karena itu untuk memastikan kegiatan pemerintah dapat dibayar perlu dilakukan perencanaan kas yang baik. Alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN merupakan jumlah pengeluaran yang harus disiapkan dananya, sedangkan jumlah pendapatan untuk membiayai kegiatan tersebut, masih harus dicari dari sumber-sumber pendapatan yang ada. Apabila hasil analisa menunjukan jumlah pengeluaran melebihi jumlah penerimaan, maka perlu segera dicarikan sumber pembiayaan, demikian juga bila jumlah penerimaan melebihi jumlah pengeluaran, maka surplus kas tersebut dapat di manfaatkan sebagai sumber pendapatan Negara bukan pajak (PNBP).
Dalam rangka melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan telah menyusun sistem pembayaran yang sumber dananya dari APBN, yaitu mekanisme menggunakan Uang Persediaan (UP) dan mekanisme pembayaran langsung (LS). Mekanisme UP digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relative kecil untuk mendukung kegiatan operasional kantor untuk jangka waktu satu bulan dan dapat dimintakan kembali (revolving) apabila telah digunakan sampai dengan 50% (lima puluh persen). Sedangkan mekanisme LS dilakukan dengan mentransfer kas Negara secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima pembayaran tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran satker. Misalnya pembayaran gaji pegawai yang langsung ditransfer ke rekening pegawai, atau pembayaran barang/jasa yang langsung di transfer ke rekening kontraktor/pengusaha. Dengan mekanisme ini diharapkan penerima pembayaran menerima secara penuh tanpa ada potongan yang tidak resmi. Seluruh transaksi pembayaran APBN diharapkan menggunakan mekanisme LS ini.
Terkait pembayaran dengan mekanisme LS, dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima, dan bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif. sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan dana, adanya idle cash, inefektivitas biaya dan waktu, kurang optimalnya pencapaian output pada satuan kerja dan pihak penerima tidak mendapatkan hak pembayarannya secara tepat waktu. Semakin banyak frekuensi terjadinya Retur SP2D, berdampak pada semakin tingginya pembayaran tidak tepat waktu, memberikan dampak ekonomi yang mengganggu pertumbuhan ekonomi secara makro dan keberlangsungan bisnis pihak ketiga.
Retur SP2D dapat disebabkan oleh faktor human error ataupun faktor system error. Faktor human error lebih banyak disebabkan karena kesalahan penginputan elemen data supplier. Faktor system error disebabkan karena anomaly sistem akibat pengembangan sistem pembayaran. Penatausahaan dan Penyelesaian Retur SP2D melalui beberapa tahapan. Penyelesaian tagihan Belanja Negara akan berakhir ketika SP2D terbit dan dana masuk ke Rekening Pengeluaran Satker dan/atau Rekening Penerima sesuai peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: PER-9/PB/2018. Proses penyelesaian retur SP2D dapat berjalan sangat lama karena umumnya kecepatan penyelesaian retur dimaksud tergantung pada penerima dana yang berhak, perbankan, satuan kerja, dan KPPN.
Pencegahan retur SP2D dapat dilakukan dengan cara peningkatan peran masing-masing pengelola keuangan (Bendahara Pengeluaran, staf pengelola keuangan, PPK, dan PPSPM) sesuai dengan PMK-210/PMK.05/2022 pada satuan kerja harus berjalan dengan maksimal. Apabila semua pihak telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik maka retur SP2D tidak akan terjadi sehingga meningkatnya kinerja pelaksanaan anggaran bagi satker K/L dan Pemda, memberikan kepastian berusaha baik rekanan pihak ketiga dan penerima dana pemerintah untuk tumbuh dan meningkatkan pertumbuhan. Kemudian bagi organisasi dan pemangku kepentingan maka pengelolaan kas lebih optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk menjamin kemampuan mendanai seluruh kegiatan pemerintah, meminimalkan jumlah dana menganggur dan melakukan investasi jangka pendek serta melakukan pembayaran pada waktu yang tepat.


