Jl 17 Agustus Manado

Tantangan Digipay Satu di tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Oleh: Bless P. Tangkere | PTPN | 13 April 2025

 

Di awal tahun anggaran 2025, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu inisiatif untuk mendukung upaya tersebut adalah dengan menerapkan transaksi belanja dan pembayaran yang berbasis digital. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sejak tahun 2023 telah merancang sebuah platform digital bernama Digipay Satu guna memfasilitasi transaksi keuangan pemerintah yang efektif, efisien, dan aman secara digital.

Digipay Satu adalah platform pembayaran digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memfasilitasi transaksi keuangan di lingkungan instansi pemerintah. Implementasi Digipay Satu diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga. Platform ini merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah dalam melakukan pembayaran secara elektronik untuk berbagai kebutuhan baik barang maupun jasa.

Digipay Satu mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, UMKM, dan perbankan ke dalam satu ekosistem digital. Dengan sistem pembayaran digital melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account, Digipay Satu memudahkan belanja pemerintah secara online. Penggunaan Digipay Satu di satuan kerja maupun pelaku UMKM tidak dipungut biaya.

Sebagai kantor vertikal DJPb, implementasi Digipay Satu di wilayah bayar KPPN Tipe A1 Manado sampai dengan akhir tahun 2024 mengalami peningkatan transaksi dibandingkan di tahun awal implementasi yakni tahun 2023. Di tahun 2023, jumlah transaski Digipay Satu sebanyak 225 transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp50,71 juta dari 12 satuan kerja pengguna. Sedangkan di tahun 2024, jumlah transaksi Digipay Satu meningkat mencapai 1.031 transaksi dengan nominal sebesar Rp648,25 juta dari 19 satuan kerja pengguna. Transaksi yang paling diminati oleh satuan kerja adalah transaksi yang berhubungan dengan pembelian barang seperti ATK, Snack Box untuk kegiatan rapat/pertemuan, dan keperluan kantor lainnya. Meningkatnya transaksi belanja pada platform Digipay Satu menunjukan bahwa aplikasi ini memberikan manfaat dan kemudahan sehingga membantu satuan kerja melakukan transaksi keuangan yang efisien dan efektif melalui penggunaan Uang Persediaan (UP).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, implementasi Digipay Satu pada triwulan I tahun anggaran 2025, mengalami penurunan transaksi yang cukup signifikan sebagai dampak dari kebijakan pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran. Kebijakan ini mempengaruhi tingkat transaksi belanja satuan kerja dikarenakan sebagian besar belanja operasional mengalami penghematan. Triwulan satu tahun anggaran 2024, jumlah transaksi Digipay Satu sebanyak 42 transaksi, sedangkan pada triwulan satu tahun anggaran 2025 jumlah transaksi digipay satu sebanyak 21 transaksi. Penurunan transaksi sebagai akibat dari penghematan anggaran menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan transaksi sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.

Selain penghematan anggaran, terdapat beberapa faktor yang umumnya ditemui dan berpotensi menghambat peningkatan transaksi Digipay Satu yaitu, tingkat pemahaman penggunaan aplikasi Digipay Satu dan budaya bertransaksi non-tunai pada satuan kerja. Namun demikian KPPN Tipe A1 Manado tetap optimis berupaya menghadapi tantangan tersebut dengan langkah-langkah yang terus dilakukan, yaitu:

  1. Pembinaan kepada satuan kerja melalui kegiatan sosialisasi guna memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait implementasi Digipay Satu;
  2. Pemberian penghargaan kepada satuan kerja yang memiliki jumlah transaksi terbanyak dalam satu periode tertentu.
  3. Mendorong UMKM untuk terlibat dalam marketplace Digipay Satu.
  4. Memperkuat kordinasi dan layanan konsultasi implementasi Digipay Satu.

Langkah-langkah tersebut selaras dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025 hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah.

Mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan negara sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparasi pemerintahan yang bersih, Digipay Satu merupakan inovasi yang memiliki berbagai manfaat baik di sisi pemerintah maupun pelaku UMKM. Bagi pemerintah, sistem ini meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan penghematan biaya dalam pengelolaan keuangan. Sementara itu, bagi pelaku usaha, Digipay Satu memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, percepatan pengadaan barang dan jasa, meningkatkan kepercayaan, serta akses ke informasi dan peluang usaha. Dengan demikian, Digipay Satu tidak hanya menjadi solusi digital yang modern, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan negara di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search