Sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan seiring dengan reformasi birokrasi dan organisasi, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi, telah mengalami perubahan status yang semula KPPN Masohi Tipe A2, sekarang menjadi KPPN Masohi Tipe A1 oleh karena itu di tahun 2017 KPPN Masohi melakukan perbaikan dan penyempurnaan sarana dan prasarana kantor salah satunya adalah Rehab Ruang Pelayanan.
Kegiatan Rehab Ruang Pelayanan merupakan kegiatan dalam rangka peningkatkan mutu pelayanan kantor serta penyempurnaan sarana dan prasarana pelayanan dalam rangka mewujudkan suatu pelayanan yang lebih baik.
Dengan terpenuhinya sarana dan prasarana sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan, diharapkan Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara Masohi mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan suatu pelayanan yang lebih aman dan nyaman bagi setiap pemangku kepentingan/stakeholder yang sedang berkunjung ke KPPN Masohi maupun bagi pegawai KPPN Masohi sendiri.