Selasa, 8 Jan 2019 menjadi momentum bersejarah bagi beberapa pegawai KPPN Masohi. Di hadapan rohaniwan, mereka mengucapkan janji dan sumpah PNS. Acara pengambilan sumpah/janji PNS yang dilaksanakan di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku itu diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dengan membacakan nama-nama pegawai yang akan di sumpah.
Hak dan kewajiban PNS diatur dalam UU No. 8 tahun 74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kewajiban dalam UU No. 8 tahun 1974 diperjelas dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang masih berlaku sampai sekarang mengingat belum ada PP baru pelaksanaan UU ASN yang mengatur hal tersebut.
Kewajiban PNS sesuai PP No. 53 Tahun 2010 Bagian 3 pasal 3 salah satunya adalah mengucapkan sumpah/janji PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seluruh pegawai KPPN Masohi dapat terus memperkaya diri dengan kemampuan belajar terutama bidang teknologi informasi sebagai antisipasi perkembangan zaman yang semakin modern. Kinerja pegawai semakin ditingkatkan demi tujuan bersama membangun lembaga yang transparan dan terpercaya dalam pengelolaan keuangan negara khususnya di lingkungan KPPN Masohi.