Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, KPPN Masohi menghadiri undangan BPKAD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah periode Semester I TA 2024 bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masohi. BAR antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat merupakan persyaratan yang akan diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh). Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah daerah dalam perwujudan penerimaan perpajakan pemerintah pusat yang optimal melalui sinergi yang baik antara ketiga pihak di atas.
